Sosial  

Ahli Waris Terima Santunan Sebesar Rp 42 Juta Dari BPJAMSOSTEK Banjarmasin

Bupati Balangan Abdul Hadi didampingi Kepala Kantor Cabang BPJAMSOSTEK Banjarmasin Bunyamin Najmi menyerahkan santunan jaminan jaminan kematian kepada ahli waris.

BALANGAN, klikkalsel.com – BPJAMSOSTEK Banjarmasin bertolak ke Kabupaten Balangan guna menyerahkan Santunan Jaminan Kematian (JKM) untuk Jumaiyah sebesar Rp 42 juta kepada ahli warisnya, Senin (6/3/2023). Tak hanya itu, ahli waris anak Jumaiyah juga mendapat beasiswa hingga jenjang pendidikan S1.

Jumaiyah adalah peserta BPJAMSOSTEK yang bekerja sebagai Tenaga Kontrak Dinas Lingkungan Hidup, Kabupaten Balangan. Bupati Balangan Abdul Hadi didampingi Kepala Kantor Cabang BPJAMSOSTEK Banjarmasin Bunyamin Najmi menyerahkan santunan kepada ahli waris Jumaiyah di Tempat Pembuangan Sampah Akhir Batu Merah, bertepatan di momen Peringatan Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN).

“Pertama-tama kami ucapkan turut berduka atas peserta kami yang merupakan tenaga kontrak Dinas Lingkungan Hidup yang mengalami musibah. Kami hadir menyerahkan Santunan Jaminan sebesar 42 juta rupiah,” tutur Bunyamin.

Baca Juga : Kurir Meninggal Saat Antar Paket, BPJS Ketenagakerjaan Gerak Cepat Bayarkan Manfaat

Baca Juga : Ahli Waris Tenaga Honor Kelurahan Kampung Baru Terima Santunan BPJS Ketenagakerjaan Sebesar 42 Juta

Dia menambahkan BPJAMSOSTEK Banjarmasin sebagai bentuk hadirnya negara memberikan perlindungan kepada masyarakat peserta di Kabupaten Balangan dan Kalimantan Selatan.. Santunan yang diberikan sebagai bentuk manfaat dan didapatkan peserta serta keluarganya.

“Keluarga yang ditinggalkan dapat menggunakan manfaat santunan bahkan jika yang bersangkutan memiliki anak juga dapat mendapatkan beasiswa untuk 2 anak hingga jenjang S1,” jelasnya.

Dia menerangkan masyarakat pekerja dapat dilindungi oleh BPJAMSOSTEk melalui 5 program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

“Harapan besar kami dengan penyerahan santunan dan manfaat kepada ahli waris, dapat semakin menunjukkan kepada pemerintah daerah dan masyarakat pekerja bahwa penting dan besarnya manfaat yang diberikan kepada masyarakat pekerja sehingga seluruh masyarakat pekerja di Kabupaten Balangan dapat dilindungi oleh Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang diselenggarakan BPJAMSOSTEK,” ucapnya.

Dia mengingatkan, risiko pekerjaan dapat menimpa siapapun dan apapun pekerjaannya, baik pekerja informal (Bukan Penerima Upah) maupun pekerja formal (Pekerja Penerima Upah).

“Oleh karena itu, dianjurkan untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat pekerja diharapkan seluruh pekerja dapat mendaftarkan diri dan dilindungi oleh Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang diselenggarakan BPJAMSOSTEK,” pungkasnya. (rizqon)

Editor: Abadi