BATULICIN, klikkalsel.com – Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) Muhammad Yani Helmi menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kalsel Nomor 13 Tahun 2018 tentang Rencana Zonasi Daerah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Sosialisasi Perda tersebut dilaksanakan di Desa Gunung Besar Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu, Jumat (20/5/2022) sore sebagai bagian dari zonasi wilayah pesisir.
“Dengan dilaksanakannya sosialisasi ini secara masif kepada masyarakat pesisir tujuannya sangat jelas untuk membawa kesejahteraan nelayan, selain mengedukasi mereka juga mendapat payung hukum keamanan dalam melakukan aktivitas melaut. Hal ini sudah diatur dalam Perda yang membahas Rencana Zonasi Daerah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil,” jelasnya.
Diungkapkannya keberadaan aturan tersebut, tentu bermanfaat bagi masyarakat khususnya yang berprofesi sebagai nelayan di perairan laut tangkap.
“Semuanya sudah tertuang dalam perda ini, baik yang ingin mengelola budidaya pertambakan, perbanyakan bibit rumput laut, pemanfaatan zonasi ruang laut bagi nelayan, bahkan sudah diatur sebaik mungkin oleh pemerintah daerah khususnya ditingkat Provinsi Kalsel,” jelasnya.
Yani juga menegaskan , Perda yang membahas rencana zonasi daerah pesisir dan pulau-pulau kecil khususnya yang bermukim di pesisir itu dimaksudkan sebagai bentuk landasan pelaksanaan kegiatan menjalankan tugas dan fungsinya dalam menjaga ekosistem laut.
“Bahkan kalau perlu nanti akan kita berikan salinan perda ini kepada masyarakat melalui pemerintahan desa agar dapat memahami secara baik yang seluruhnya pula mampu diaplikasikan, mengingat mereka adalah bagian dari wilayah pesisir,” ucapnya.
Baca Juga : BPKP Akan Audit Dana Perjalanan Dinas Anggota DPRD, Diduga Ada Manipulasi Kuitansi Hotel
Baca Juga : Dampak Wabah PMK, Stok Sapi dan Kambing Untuk Idul Adha di Tabalong Diduga Kurang
Selain itu, diperuntukkan menjaga keanekaragaman dan ekosistem. Dan secara garis besar juga telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 yang mengatur alokasi ruang dan pemanfaatan ruang di wilayah laut ditetapkan melalui Perda.
“Di Kabupaten Tanbu inikan ada Pulau Burung, Pulau Suwangi terutama di daerah yang kita datangi ini juga wilayah pesisir. Tentunya banyak manfaat yang tertuang atau terkandung dalam perda ini bahkan sudah mengacu pada Peraturan Kemenlautkan RI,” bebernya.
Sementara itu Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan Kalsel Fajar Priyo Purnomo menjelaskan, keberadaan Perda tersebut selain mengatur implementasi kesesuaian antar zonasi penangkapan ikan di laut tentu fungsi lainnya adalah lebih kepada menjaga kualitas lingkungan.
“Dari aturan yang dituangkan ini yang jelas masyarakat yang berprofesi sebagai nelayan dapat memahami secaea penuh tentang menjaga ekosistem kelautan beserta kelestariannya hingga habitat asli di daerah pesisir di daerah tersebut,” jelasnya.
Kepala Pelabuhan Perikanan Batulicin Akhmad Syarwani memaparkan sebagai bagian dari fasilitator nelayan di pesisir tentu yang menjadi perhatian utama pihaknya adalah kelestarian sumber dayanya baik hasil tangkapan laut ataupun beroperasinya kapal menggunakan alat penangkap ikan standart.
“Adanya kearifan lokal sebagai nelayan tadi. Yang jelas kami mengharapkan kekayaan sumber daya ikannya tidak mudah habis begitu saja hingga ke depan bisa dirasakan oleh anak cucu kita makanya ini sudah diatur dalam perda tersebut sebagai undang-undang, sehingga pemanfaatan ruang laut, zona kewilayahan dan keamanan komoditi ini terjaga dengan baik,” pungkas Syarwani. (azka)
Editor : Akhmad