BANJARMASIN, klikkalsel.com – Sat Resnarkoba Polresta Banjarmasin belum lama ini baru saja mengungkap kasus peredaran Narkotika seberat 8 kilogram yang diduga merupakan milik jaringan baru ke Kota Banjarmasin.
Hal tersebut diungkapkan Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Sabana Atmojo saat konferensi pers di Polresta Banjarmasin, Rabu (27/4/2022).
Dalam konfrensi pers Kapolresta Banjarmasin didampingi Kasat Resnarkoba, Kompol Mars Suryo Kartiko mengatakan, pengungkapan ini bermula dari adanya laporan masyarakat bahwa akan ada narkotika jenis sabu-sabu masuk ke Kota Banjarmasin.
“Sat Resnarkoba Polresta Banjarmasin dibawah pimpinan Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Mars Suryo Kartiko sejak 2 minggu lalu menulusuri informasi tersebut hingga akhirnya mengungkapnya,” kata Kombes Pol Sabana Atmojo dihadapan awak media.
Dari operasi atau giat ini, pihaknya menemukan dan mendapatkan delapan paket sabu-sabu seberat 2.394,57 gram di Jalan Berkat Mufakat RT 13, Kelurahan Landasan Ulin Barat, Kecamatan Liang Anggang Banjarbaru pada tanggal 7 April 2022 lalu sekitar pukul 19.20 Wita.
“Delapan paket itu milik tersangka Muhammad Rifiannor (26), warga Jalan Karya Indah, Kelurahan Landasan Ulin Barat, Kecamatan Liang Anggang, Banjarbaru,” ujarnya.
Kemudian, dari penangkapan itu, dikembangkan lagi oleh anggota Sat Resnarkoba Polresta Banjarmasin untuk dilakukan penyelidikan di dua tempat.
“Yaitu ruko di Jalan Sultan Adam Banjarmasin atau ponsel dan rumah kos di jalan Lambung Mangkurat, Pemurus Baru, Banjarmasin Selatan,” jelasnya.
Di Sultan Adam, ditemukan barang bukti 80 paket sabu-sabu seberat 1.989,06 gram, milik Sam’man Noor alias Aan (34) warga Jalan Simpang Anem, Gang Hidayat, Belitung Selatan, Banjarmasin Barat.
Baca Juga : Suami Punya Peran dalam Pelarian Wanita Muda Pengedar Sabu, Kini Keduanya Berujung Jeruji
Baca Juga : Jembatan HKSN Terjadi Perbedaan Anggaran Hingga Selisih Rp 1 Miliar Lebih
Serta dua tersangka lainya, Muhammad Ramli (31) warga Antasan Kecil Timur Dalam, Banjarmasin Utara dan Ilyas Malik (40) warga Sungai Miai Dalam, Gang Asmuni, Banjarmasin Utara.
“Diringkus pada 23 April 2022 sekitar pukul 14.00 Wita,” jelasnya.
Kemudian dihari yang sama juga ditemukan lagi, 10 paket sabu-sabu seberat 3.764,10 gram di Kos jalan Lambung Mangkurat, Pemurus Baru, Banjarmasin Selatan atau Banjar Indah milik M.Nofal (27), warga Kelurahan Sungai Tiung, Cempaka, Banjarbaru.
“Total yang disita dari para pelaku berupa sabu-sabu seberat 8.151,46 gram (setara 8 kilogram lebih),” ungkapnya.
Lebih lanjut, kata Kapolresta Banjarmasin pelaku dan barang bukti dibawa ke Polresta Banjarmasin guna dilakukan proses sidik lebih lanjut.
Namun, kata orang nomor satu di jajaran Polresta Banjarmasin itu, masih ada seorang yang menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang) yaitu berinisial L.
“Saat ini masih kita cari dan masih dikejar,” tegasnya.
Kemudian, dari hasil pengungkapan jaringan Mr. M Polresta Banjarmasin telah berhasil menyelamatkan 122.268 orang atau jiwa yang terhindar dari penyebaran narkoba tersebut.
“Artinya dari 8.151,46 gram sabu dalam setiap 1 gram sabu di gunakan 15 orang,” jelasnya.
“Apabila dinominalkan dengan sejumlah uang akan sebesar Rp 11 miliar lebih,” sambungnya.
Menurutnya, saat ini bisnis narkoba memang sangat menggiurkan bagi orang orang yang imannya lemah.
Oleh karena itu, Kapolresta Banjarmasin berkomitmen akan terus berupaya mencegah dan memberantas penyebaran narkoba di Kota Banjarmasin.
Dia juga mengungkapkan, jika jaringan Mr M ini adalah jaringan baru yang masuk ke Kota Banjarmasin, hal itu diduga kuat siring para tersangka merupakan pemain baru.
“Pemain baru semua dan diduga jaringan Mr M adalah jaringan internasional,” pungkasnya. (airlangga)
Editor: Abadi