BARABAI, klikkalsel.com – Nasib apes menimpa FTR Alias ML (54) yang sehari-hari berpropesi sebagai penata rias di Desa Walatung Kecamatan Pandawan Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) karena kedapatan petugas memiliki 7 paket sabu, Rabu (6/4/2022).
Kini, ia harus mendekam ditahanan mempertanggungjawabkan perbuatannya atas kepemilikan barang haram itu.
Kapolres HST AKBP Sigit Hariyadi, melalui Kasi Humas AKP Soebagiyo membenarkan atas penangkapan terhadap pelaku FTR Alias ML tersebut.
“Benar, seorang penata rias berinisial FTR Alias ML sudah kita tangkap dan diamankan di Polres HST untuk proses lebih lanjut,” terangnya, Kamis (7/4/2022) di Barabai.
Dijelaskan, kejadian penangkapan itu dilakukan pada hari Rabu (6/4/2022) sekira jam 22.00 Wita, di Desa Walatung Kecamatan Pandawan, tepatnya di rumah pelaku.
Baca Juga : Jhon Lee Ringkus Warga Desa Guha Bersama Empat Paket Sabu
Baca Juga : DPO Kasus Sabu di HST Diringkus Tim Opsnal Jhon Lee Cs
Lebih lanjut, mulanya petugas Tim Opsnal Jhon Lee Cs Satres Narkoba Polres HST mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pada lokasi di Desa Walatung itu sering terjadi transaksi Narkotika jenis sabu-sabu.
“Dari informasi itulah, petugas melakukan penyelidikan dan berujung berhasil mengamankan pelaku di kediamannya,” tambahnya.
Sewaktu dilakukan penggeledahan, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa 7 paket yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 1,60 gram.
Di samping itu, sejumlah barang bukti lain 2 lembar plastik klip warna bening, 1 pak plastik klip warna bening, 1 buah dompet kecil motif bunga, 1 buah dompet besar warna merah bertuliskan Hello Kitty, 1 buah handphone merk Nokia warna hitam dan uang tunai sebesar Rp. 400 ribu.
“Pelaku FTR Alias ML disangkakan dengan pasal 114 Ayat Sub 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelasnya. (dayat)
Editor : Akhmad