Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah Banjarmasin Dikonsultasikan ke Provinsi

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Revisi Pengelolaan Keuangan Daerah dikonsultasikan ke pemerintah provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel).

“Jika tak ada masalah dan disetujui, Raperda tersebut akan segera diparipurnakan menjadi Perda,” ujar Nanang Riduan, Ketua Pansus Raperda tersebut, Senin (2/8/2021).

Menurut dia, produk hukum tersebut sudah selesai dibahas dan sudah difinalisasi.

Baca Juga : Ditunjuk jadi Ketua Komisi I, Saut Nathan Siap Lakukan Pengawasan Hingga Sidak

Dijelaskannya, ada beberapa poin dalam aturan hukum tersebut, yakni soal anggaran penanggulangan bencana, bantuan non tunai, tata cara pembayaran gaji ASN, bantuan pusat, hingga tata cara penerimaan hibah.

Ia berharap, dengan aturan tersebut bisa menjadi payung hukum untuk mengelola keuangan daerah.

“Semoga produk hukum itu dapat mempertahankan opini WTP laporan keuangan daerah Banjarmasin,” kata politisi PKB Banjarmasin ini. (farid)

Editor : Amran