Pesan Obat Jenis Daftar G, Tiga Pemuda Diringkus Polisi

Polres Tabalong Sabu-Sabu
Ilustrasi pengguna narkoba ditangkap polisi (foto : net)

TANJUNG, klikkalsel.com – Polres Tabalong terus memerangi peredaran narkotika dan obat terlarang di wilayah hukumnya. Kali ini, Sat Resnarkoba menangkap tiga pelaku yang diduga telah melakukan penyalahgunaan obat jenis daftar G.

Ketiga pelaku berisial NA (21) warga Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak dan DH (20) warga Desa Wirang, Kecamatan Haruai dan salah satunya masih remaja berinisial AH (18) yang juga warga Wirang. Ketiga pelaku tak berkutik setelah polisi melakukan penangkapan disebuah rumah Jalan Pertamina, Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, Selasa, (16/3/2021).

Kapolres Tabalong AKBP M. Muchdori melalui Kasat Resnarkoba AKP Zaenuri, membenarkan penangkapan pelaku penyalahgunaan obat-obatan terlarang.

Berawal dari informasi masyarakat bahwa ada seseorang yang akan mengambil paket diketahui berisi obat terlarang disalah satu jasa pengriman.

Petugas pun melakukan penyelidikan, terduga pelaku yang dicurigai dengan ciri-ciri yang sudah diketahui akhirnya muncul dan mengambil paket tersebut, hingga membututi sampai ke rumahnya.

“Saat terduga pelaku masuk rumahnya, petugas langsung melakukan penangkapan dan terduga mengaku berisial NA,” ujar Zaenuri Rabu, (17/3/2021).

Dilakukan pemeriksaan terhadap paket tersebut, didapati dua botol warna putih yang berisikan obat tablet dengan tanda huruf Y pada satu sisi dan penanda minuns (-) pada sisi lainnya, dimana masing-masing botol berisikan 1000 tablet.

Baca Juga : Cek Kesiapan Seleksi CPNS dan PPPK, Komisi I Sambangi BKPP Tabalong

Baca Juga : NasDem Kalsel Ingin Pasang Kader Sendiri di Pilkada Tabalong 2024

Tinggalkan Balasan