BANJARMASIN, klikkalsel.com – Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden RI Prabowo Subianto menjadi perhatian publik. Persoalan ini tidak hanya menyangkut keamanan kepala negara, tetapi juga menyentuh persoalan serius mengenai perlindungan hak privasi, penyalahgunaan kewenangan, dan supremasi hukum.
Penetapan tiga tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto belum menjadi akhir dari persoalan hukum yang tengah menjadi sorotan publik.
Akademisi hukum menilai, pengusutan perkara tersebut harus dilakukan secara menyeluruh. Tidak hanya mengungkap pihak yang diduga melakukan penyadapan, tetapi juga menelusuri siapa yang memberikan perintah, tujuan penyadapan, hingga kemungkinan penyalahgunaan fasilitas dan kewenangan negara.
Dekan Fakultas Hukum UNISKA, Dr. Afif Khalid menegaskan, penyadapan pada prinsipnya hanya dapat dilakukan aparat penegak hukum apabila memiliki dasar kewenangan yang jelas dalam undang-undang dan berkaitan dengan kepentingan penegakan hukum.
Menurutnya, jabatan dan kewenangan yang dimiliki seseorang tidak serta-merta memberikan legitimasi untuk menyadap komunikasi pihak lain di luar ketentuan hukum.
“Pembatasan terhadap hak asasi manusia menurut UUD kita harus dituangkan dalam perundang-undangan. Misalnya, upaya paksa terkait tindak pidana harus tunduk pada ketentuan perundang-undangan,” ujar Afif, Rabu (3/11/2026) saat dihubungi klikkalsel.com
Ia menjelaskan, apabila penyadapan dilakukan tanpa dasar hukum, tidak melalui prosedur yang ditentukan, serta bukan untuk kepentingan penegakan hukum, tindakan tersebut berpotensi dikategorikan sebagai penyalahgunaan kekuasaan atau abuse of power.
Afif menilai, salah satu hal penting dalam perkara ini adalah memastikan seluruh rangkaian tindakan dapat terungkap melalui proses pembuktian.
Penyidik perlu menelusuri siapa yang memerintahkan penyadapan, bagaimana nomor telepon target dimasukkan ke dalam sistem, siapa yang memiliki akses, serta untuk kepentingan apa informasi komunikasi tersebut dikumpulkan.
Selain itu, dugaan penghapusan data hasil penyadapan juga perlu diperiksa melalui digital forensik. Menurutnya, rekam aktivitas atau log file dalam sistem elektronik dapat menjadi bagian penting untuk mengetahui pihak yang mengakses, mengubah, maupun menghapus data.
Baca Juga : Foto Pejabat Diedit di Media Sosial, Bisa Berujung Pidana. Ini Penjelasan Akademisi Hukum
Baca Juga : Analisa Hukum atas Usulan Memasukkan Judi Online sebagai Dasar Perampasan Aset Menurut Akademisi
Pemeriksaan tersebut diperlukan agar proses hukum tidak hanya berhenti pada penetapan tersangka, tetapi mampu mengungkap keseluruhan peristiwa berdasarkan alat bukti yang sah.
Ia juga menyoroti sejumlah ketentuan hukum yang dapat diterapkan apabila penyadapan ilegal terbukti dilakukan. Salah satunya Pasal 40 juncto Pasal 56 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi yang mengatur larangan penyadapan informasi melalui jaringan telekomunikasi.
Selain itu, dugaan penghapusan atau penyembunyian informasi elektronik dapat ditelusuri melalui ketentuan Pasal 32 juncto Pasal 48 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Sementara itu, dalam perkara yang sedang ditangani Bareskrim, ketiga tersangka telah disangkakan dengan Pasal 258 dan Pasal 332 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 32 ayat (1) UU ITE.
Afif mengingatkan, persoalan ini tidak hanya menyangkut privasi Presiden. Sebab, berdasarkan pengungkapan kepolisian, dugaan penyadapan juga menyasar sejumlah pejabat negara, tokoh politik, awak media, organisasi masyarakat, aktivis lembaga swadaya masyarakat hingga pengusaha.
“Jika unlawful interception benar terjadi, kalau melihat konferensi pers ternyata tidak hanya Presiden yang menjadi target. Ada tokoh-tokoh ormas, awak media, bahkan NGO. Ini bisa menjadi ancaman terhadap privasi dan supremasi sipil. Bukan tidak mungkin suatu saat kita sebagai warga juga bisa terkena,” ucapnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri mengumumkan penetapan tiga tersangka berinisial LSP, ASN, dan EH dalam perkara dugaan penyadapan ilegal, akses ilegal, serta penghapusan data elektronik.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin mengungkapkan, dugaan penyadapan berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026. Sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi dan tanpa berkaitan dengan kepentingan penyelidikan maupun penyidikan.
Penyidik juga mengungkap dugaan penghapusan file hasil penyadapan pada Oktober 2026 untuk menghilangkan jejak.
Dalam proses penyidikan, Bareskrim telah memeriksa 10 saksi dan tiga ahli, serta menyita 11 unit telepon genggam, satu unit iPad, dan empat flashdisk.
Ketiga tersangka kini dijerat dengan sejumlah pasal berlapis dan menjalani penahanan di Rutan Bareskrim Mabes Polri. Dengan perkembangan tersebut, perhatian publik kini tertuju pada sejauh mana penyidikan mampu mengungkap keseluruhan rangkaian dugaan penyadapan, termasuk pihak-pihak yang terlibat dan tujuan di balik aktivitas tersebut. (airlangga)
Editor: Abadi







