TANJUNG, klikkalsel.com – Polri menerbitkan Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang larangan penggunaan rokok elektrik atau vape bagi seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), baik di lingkungan kerja maupun di luar lingkungan kerja.
Kebijakan tersebut mulai berlaku sejak diterbitkan pada 30 Oktober 2026 dan mencakup seluruh jajaran Polri, mulai dari Mabes Polri, Kepolisian Daerah (Polda), Kepolisian Resor (Polres), hingga Kepolisian Sektor (Polsek).
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir mengatakan, kebijakan ini merupakan langkah pencegahan terhadap perkembangan modus penyalahgunaan dan peredaran narkotika yang kini memanfaatkan perangkat rokok elektrik.
Menurutnya, peredaran narkotika tidak lagi terbatas pada bentuk konvensional, tetapi juga menggunakan narkotika berbentuk cair yang dapat disamarkan melalui perangkat vape.
“Perkembangan modus penyalahgunaan narkotika harus kita antisipasi. Saat ini, perangkat vape berpotensi dimanfaatkan sebagai media penyalahgunaan dan peredaran narkotika, termasuk melalui cairan yang dicampurkan ke dalam cartridge,” ujar Johnny dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (1/11/2026).
Baca Juga : 20 Korporasi Tersangka Karhutla, WALHI Desak Polri Buka Nama Perusahaan
Baca Juga : Peringati Hari Jadi Humas Polri ke-75, Polres Tabalong Gelar Donor Darah
Ia menjelaskan, salah satu pertimbangan kebijakan tersebut adalah ditemukannya penyalahgunaan vape sebagai media peredaran narkotika cair, termasuk Etomidate yang telah diklasifikasikan sebagai Narkotika Golongan II berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025.
Johnny menegaskan, upaya pemberantasan narkotika tidak hanya dilakukan melalui penindakan hukum, tetapi juga pencegahan dari internal institusi. Karena itu, Polri mengambil langkah tegas dengan melarang penggunaan vape bagi seluruh personelnya.
Personel yang melanggar ketentuan tersebut akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
“Kami berharap langkah yang dimulai dari internal Polri ini dapat menjadi contoh dan diikuti oleh lingkungan institusi maupun elemen masyarakat lainnya. Upaya memerangi narkoba membutuhkan komitmen bersama, tidak hanya melalui penegakan hukum, tetapi juga pencegahan dan perubahan perilaku,” jelasnya.
Ia menambahkan, kebijakan tersebut menjadi bagian dari komitmen Polri dalam mendukung pemberantasan narkotika atau (never ending war against narcotics).
Upaya tersebut harus dimulai dari diri sendiri dan rumah tangga institusi Polri, dengan membangun kedisiplinan, menjaga integritas, serta menjadi teladan bagi masyarakat dalam memerangi penyalahgunaan dan peredaran narkotika. (renn)
Editor : Akhmad







