AMUNTAI, klikkalsel.com – Dalam Satu hari bersamaan, Satresnarkoba Polres HSU, Polda Kalsel, kembali meringkus 3 orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu, RN (28), kemudian AN (28) dan HH (43), di Desa Ilir Mesjid Kecamatan Amuntai Selatan.
Pelaku RN yang merupakan warga Desa Keramat, AN warga Desa Tangga Ulin Hilir dan HH warga Desa Ilir Mesjid, diringkus pada Senin, (5/10/2020), sekira pukul 13.40 Wita.
Kapolres HSU AKBP Afri Darmawan, yang dalam hal ini melalui Kasat Resnarkoba Iptu Siswadi, mengakui, telah mengamankan ketiga pelaku saat menggelar operasi penggerebekan di TKP serta informasi warga yang menyebutkan, adanya kegiatan penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut.
“Ketiga pelaku ini saling berhubungan, untuk 2 pelaku lainnya mengambil barang dari pelaku HH ini juga salah satu langkah pelaksanaan Program Inovasi pemberantasan peredaran Narkotika yakni HSU Bersinar (Hebat Sigap Untuk Bersih Dari Narkoba) di wilayah hukum Polres HSU,” ujarnya. Selasa, (6/10/2020).
Saat dilakukan penggeledahan di rumah pelaku HH yang juga tuan rumah ini, ditemukan sekitar 3 paket sabu, dari tangan RN seberat 1,34 gram dengan berat bersih 0,44 gram, dari tangan pelaku AN 2,13 gram dengan berat bersih 1,38 gram serta dari HH 1,24 gram dengan berat bersih 0,88 gram.
Ketiga pelaku dengan barang bukti lainnya seperti 5 buah handphone, timbangan digital, piper klip, sedotan dari masing-masing pelaku, telah diamankan ke Mapolres HSU untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Sementara pelaku sendiri bakal dijerat pasal 114 Ayat (1) Atau 112 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Pihaknya akan terus menelusuri asal usul barang haram tersebut dari para pelaku, karena wilayah Kabupaten HSU merupakan jalur perlintasan yang sering digunakan sebagai tempat peredaran antar Kabupaten hingga antar Provinsi,” tukasnya.(doni)
Editor : Amran