MARABAHAN, klikkalsel.com – Tim Gugus Tugas Penanganan Percepatan Covid-19 Kecamatan Tamban, Kabupaten Barito Kuala, menerapkan penerapan Perbup Nomor 54 tahun 2020 terkait sanksi pelanggaran protokol kesehatan, Sabtu (19/09/2020).
Didapati ada puluhan pelanggar dijatuhi sanksi push up lantaran kedapatan tidak memakai masker.
Operasi ini digelar kawasan ramai yaitu di pasar, Desa Purwosari 1. Terdapat 20 Pelanggar prokes dikenakan sanksi dari petugas, mulai dari teguran lisan, diminta membeli masker. Tak sedikit oknum warga yang menghiraukan tindakan persuasif petugas tersebut, hingga ditindak tegas dengan hukuman push up dan jongkok-berdiri.
“Ini merupakan penerapan Perbup nomor 54 tahun 2020, yaitu tentang tentang Pedoman Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Rangka Percepatan Penanganan virus covid-19,” terang Camat Tamban, Agus Supriadi.
Kapolsek Tamban, Ipda Syahminan mengimbau warga terus melaksanakan serangkaian protokol kesehatan dalam beraktivitas di luar ruangan. Guna mencegah penyebaran Virus Corona.
Ia menegaskan, pihaknya akan bersikap tegas apabila ada ditemukan pelanggaran
“Bagi yang kedapatan melanggar, tim memberlakukan sanksi berupa teguran, diharuskan menggunakan masker dari pemberian tim, hingga sanksi-sanksi fisik berupa melakukan push up, gerakan jongkok berdiri, menjawab pertanyaan terkait lambang dan simbol negara hingga melafalkan teks Pancasila,” pungkasnya. (Muhammad)
Editor : Rizqon