BANJARMASIN, klikkalsel.com – Sesaat setelah penerimaan berkas bakal pasangan calon (bapaslon) jalur perseorangan ditutup, KPU menduga ada upaya dari salah satu bapaslon untuk memasukkan data tambahan.
Komisioner KPU Provinsi Kalsel, Hatmiati yang mengetahui adanya dokumen mencurigakan itu, langsung meminta agar dokumen itu di keluarkan.
Komisioner KPU Kalsel, Bidang Teknis, Hatmiati mengatakan bahwa pada saat ia melakukan pantauan ke KPU Banjarmasin ditemukan adanya dokumen yang masuk dalam tempat perhitungan.
Guna mencegah adanya upaya kecurangan, ia pun lantas meminta kepada pihak salah satu tim bapaslon untuk mengeluarkan dokumen tersebut.
“Saya tidak tau dokumen apa yang dibawa, saya hanya khawatir kalau dokumen itu nanti dianggap teman-teman Bawaslu yang ada di ruangan, itu adalah dokumen tambahan,” ujarnya, Senin (24/2/2020).
Ia juga mengatakan, bahwa penyerahan berkas syarat dukungan telah berakhir pada tanggal 23 Februari 2020 kemarin, untuk itu tidak ada lagi dokumen tambahan yang boleh masuk.
“Karena setelah pukul 24.00 tidak boleh ada dokumen tambahan apapun. Maka dari itu tadi saya suruh untuk mengeluarkan dokumen yang mencurigakan tersebut agar di keluarkan saja,” tegas Hatmiati.
Saat ditanya kemungkinan dokumen tersebut dalam bentuk apa, menurut Hatmiati ia juga menanyakan ke tim salah Bapaslon, namun kata dia, tidak terpintas dengan jelas jawaban dari tim Bapaslin tersebut.
Ia menginginkan, agar pihak Bapaslon bisa menunggu dan bersabar, seraya memantau proses penghituangan, karena setelah berkas syarat dukungan dimasukan, lalu akan dihitung.
Ia juga mengatakan, bahwa KPU Kalsel juga akan terus memantau proses yang ada di seluruh kabupaten/kota.
“Saat ini teman-teman masih berproses, dan kami dari Provinsi akan terus memantau proses di kota Banjarmasin,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Banjarmasin, Muhammad Yasar, menyampaikan, bahwa dari informasi yang ia dapatkan, bahwa adanya berkas yang ingin ditambahkan oleh salah satu Bapaslon.
“Mungkinan ada kesalah pahaman, karena mereka dari Bapaslon tidak mengerti terkait dengan aturan, bahwa penyerahan berkas itu berakhir di tanggal 23 Februari kemarin, pukul 24.00 waktu setempat, setelah habis itu tentu kita tidak boleh lagi menyerahkan berkas,” ucapnya.
Yasar juga mengungkapkan, bahwa berkas yang ingin ditambahkan tadi merupakan berkas syarat dukungan yang apabila ditemukan kekurangan bisa menjadi pelengkap berkas yang kurang tersebut.
“Jadi tadi ada beberapa berkas yang menurut mereka akan bisa melengkapi apabila misalnya ditemukan kekurangan. Tapi sudah ditindak lanjuti, bahwa berkas itu harus dikeluarkan dan ditolak,” pungkasnya.(fachrul)