PULAU LAUT, klikkalsel – Dewan Adat Dayak (DAD) Pulau Laut, Kotabaru, Kalimantan Selatan (Kalsel) angkat bicara terkait komitmen PT Silo Group membantu pembangunan jembatan Pulau Laut, Kotabaru- Batulicin, Tanah Bumbu, Kalsel.
Desakan DAD Pulau Laut itu mengemuka setelah PT Silo menang persidangan atas perlawanan kasasi dari Pemprov Kalsel di Mahkamah Agung (MA).
Menurut Ketua DAD Pulat Laut, Sugian Noor kemenangan sidang PT Silo di MA adalah hal dilematis yang harus diterima masyarakat dan harus taat hukum.
Namun, Sugian Noor yang mewakili kepentingan masyarakat, secara tegas menagih komitmen PT Silo Group terkait pembangunan jembatan Pulau Laut, Kotabaru ke Batulicin, Tanah Bumbu.
“Jembatan Pulau Laut bagi kami warga Pulau Laut itu harga mati, karena janji utama yang dulu itu jadi harapan masyarakat. Karena saya selama jadi Kepada Dinas Perhubungan, sudah berapa kali ekspos di kantor saya,” terangnya kepada awak media, Jumat (6/9/2019).
Sugian Noor yang saat ini juga menjabat Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kotabaru, mengutarakan pembangunan jembatan tersebut adalah salah satu pelunak atas penolakan masyarakat terhadap tambang.
Namun, apabila hal itu diabaikan PT Silo Group, maka gejolak di tengah pasti akan kembali mengemuka.
“Penentangan itu akan melemah kalau jembatan itu jadi. Tapi sampai saat ini kan kita tak ada kejelasan, nah itu yang muncul,” cetusnya.
Ia menambahkan kewenangan pembangunan jembatan Pulau Laut adalah kuasa pemprov dan berkekuatan menagih janji PT Silo Group tersebut. Kendati demikian, ia berharap pemerintah serius menanggapi apa yang diinginkan masyarakat.
“Karena izin-izin di sana, bapak gubernur bisa tegas, bapak gubernur secara bijak dapat memperhatikan kepentingan warga Pulau Laut. Karena jembatan itu ada, tambang bisa berjalan, dan masyarakat dapat meningkatkan perekonomian,” pungkasnya.
Untuk diketahui, saat ini Pemprov Kalsel berupaya menagih janji PT Silo Group yang berkomitmen membantu pembangunan daerah lokasi kegiatan tambang, di Pulau Laut, Kabupaten Kotabaru.
Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Pemprov Kalsel Ahmad Fedayeen mengatakan komitmen tersebut tertuang dalam akta perjanjian notaris yang ditandatangani perusahaan dengan Pemkab Kotabaru pada 2010 silam.
“Kita akan kejar terus, karena ini sudah komitmen dari mereka,†cetus Fedayeen dalam konferensi di Banjarmasin, belum lama tadi.
Untuk ketahui komitmen tersebut melibatkan antara Petinggi PT Silo Group, Effendy Tios dan Bupati Kotabaru periode 2005-2010 Sjachrani Mataja, dimuat pada pembuatan akta di hadapan notaris Iwan Setiawan di Banjarmasin. Ada 6 poin janji komitmen PT Silo Group yang tertuang dalam akta notaris tersebut.
Saat ini pembangunan Jembatan Pulau Laut sepanjang 3,75 Km telah masuk Proyek Strategis Nasional 2020-2024. Pemprov Kalsel sendiri telah mengusulkan anggaran mega proyek senilai Rp 3,5 triliun masuk dalam Pembangunan Strategis Nasional di Pemerintah Pusat.
Anggarkan senilai Rp 3,5 triliun tersebut dilakukan pembagian anggaran dengan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu dan Kotabaru yang sudah menggelontorkan dana masing-masing sebesar Rp 250 miliar, dan Pemprov Kalsel sebanyak Rp 500 Miliar. Sedangkan sisanya menunggu kucuran dana pusat, dan CSR termasuk salah satunya PT Silo Group. (rizqon)
Editor : Farid