Jual Sabu Ke Polisi, Dua Sekawan Dibui

Dua sekawan Steven Yosua Lalihatu alias Yosua (30) dan Agustinus Lothar Mathius Ongewale (27) yang ditangkap karena menjual sabu.(foto : istimewa)

BANJARMASIN, klikkalsel- Dua sekawan Steven Yosua Lalihatu alias Yosua (30) dan Agustinus Lothar Mathius Ongewale (27) tak berkutik menjual sabu kepada petugas yang menyamar.

Awalnya petugas Sat Resnarkoba Polresta Banjarmasin yang menyamar memancing keduanya untuk melakukan transaksi narkoba dan menyepakati untuk bertemu di kawasan Jalan Teluk Tiram Darat, Gang Tiram 22 Pendamai RT 10 RW 02, Kelurahan Telawang, Kecamatan Banjarmasin Barat.

Yosua, warga Jalan Karang Anyar Kecamatan Gambut dan Agustinus, warga Jalan Batu Benawa Kelurahan Teluk Dalam Kecamatan Banjarmasin Barat tak menaruh curiga akhirnya menyanggupi “orderan” barang haram tersebut.

Saat keduanya menyerahkan barang haram tersebut, petugas langsung meringkus keduanya dan mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu seberat 4,98 gram.

“Awalnya mereka sempat berusaha kabur, namun karena kesigapan anggota keduanya berhasil kita amankan,” ujar Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Herry Purwanto.

Kemudian keduanya dan beserta barang bukti dibawa ke Mapolresta Banjarmasin untuk proses hukum lebih lanjut.

“Mereka kita jerat dengan Pasal 112 ayat 1 juncto pasal 114 ayat 1 dan pasal 132 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika,” pungkasnya.(david)

Editor : Alfarabi