Sabu Seberat 0,30 gram Bawa Petaka Bagi Yanto

Hergianto, pemilik sabu seberat 0,30 gram.(foto : istimewa)

BANJARMASIN, klikkalsel- Hergianto alias Yanto (42) hanya pasrah saat digelandang oleh petugas Sat Resnarkoba Polresta Banjarmasin karena kasus kepemilikan narkoba.

Penangkapan bermula saat anggota Sat Resnarkoba Polresta Banjarmasin melakukan patroli di kawasan Jalan Purnasakti Jalur 9, Kelurahan Basirih, Kecamatan Banjarmasin Barat.

Kemudian petugas bertemu dengan pelaku yang gerak-geriknya mencurigakan, melihat hal tersebut akhirnya pelaku yang juga merupakan warga sekitar diberhentikan petugas.

“Setelah kita geledah, kita temukan satu paket sabu disaku baju sebelah kiri pelaku,” ujar Kasat Narkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Herry Purwanto, Selasa (22/1/2019).

Kemudian pelaku beserta barang bukti berupa paket sabu seberat 0,30 gram dibawa ke Mapolresta Banjarmasin.
“Pelaku akan kita jerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU.RI.Nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika,” pungkas Herry.(david)

Editor : Alfarabi