Diduga Manipulasi Faktur Pajak, Tiga Bos Perusahaan Rugikan Negara Rp11,55 Miliar

Tim PPNS Kantor DJP Kalimantan Selatan dan Tengah menyerahkan tersangka manipulasi faktur pajak ke Kejari Banjarmasin.
Tim PPNS Kantor DJP Kalimantan Selatan dan Tengah menyerahkan tersangka manipulasi faktur pajak ke Kejari Banjarmasin.

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Dugaan manipulasi faktur pajak melalui dua perusahaan di Banjarmasin berpotensi merugikan negara hingga Rp11,55 miliar. Kasus ini melibatkan tiga petinggi dari dua perusahaan, yang terancam hukuman enam tahun penjara.

Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Selatan dan Tengah telah menyerahkan ketiga tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Banjarmasin.

Penyerahan tahap II tersebut berlangsung pada 27–29 Oktober 2026. Sebelumnya, berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan pada 27 Oktober 2026.

Ketiga tersangka berinisial MHL, MWN, dan RN. Mereka diduga terlibat dalam dua perkara tindak pidana perpajakan melalui PT WAR dan PT LBS.

Dalam perkara PT WAR, MHL diduga bekerja sama dengan MWN dan RN menerbitkan dan menggunakan faktur pajak serta dokumen perpajakan lainnya yang tidak didasarkan pada transaksi sebenarnya.

Dugaan perbuatan tersebut terjadi selama masa pajak September hingga Desember 2022. Saat itu, MWN menjabat sebagai komisaris, sedangkan RN merupakan direktur PT WAR.

Dari perkara tersebut, dugaan kerugian pendapatan negara mencapai Rp3.311.871.118 atau sekitar Rp3,31 miliar.

Sementara dalam perkara PT LBS, MHL yang menjabat sebagai direktur diduga menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) dan/atau keterangan yang tidak benar atau tidak lengkap.

Ia juga diduga menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak maupun dokumen perpajakan lainnya yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya. Perbuatan tersebut berlangsung sepanjang Januari hingga Desember 2022.

Baca Juga : Bandar Sabu 1,5 Kilogram di HST Melawan, Hampir Tusuk Polisi saat Ditangkap

Baca Juga : Keluarga Korban KM Virgo Tolak Menunggu Salvage: Jangan Beri Harapan Palsu!

Dalam perkara PT LBS, potensi kerugian negara tercatat sebesar Rp8.238.491.884 atau sekitar Rp8,23 miliar.

Dengan demikian, total dugaan kerugian negara dari kedua perkara tersebut mencapai Rp11.550.363.002 atau sekitar Rp11,55 miliar.

Atas dugaan perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar ketentuan pidana dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), di antaranya Pasal 39 ayat (1) huruf d dan Pasal 39A huruf a sebagaimana telah diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama enam tahun. Para tersangka juga terancam denda paling sedikit dua kali hingga paling banyak empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

Kepala Kanwil DJP Kalimantan Selatan dan Tengah, Anton Budi Setiawan, mengatakan penanganan perkara pidana perpajakan tetap mengedepankan asas ultimum remedium, yakni menempatkan hukum pidana sebagai upaya terakhir.

Dalam prosesnya, DJP juga bersinergi dengan Korwas PPNS Polda Kalimantan Selatan untuk memperkuat penegakan hukum.

“Proses penegakan hukum terhadap Wajib Pajak ini diharapkan dapat menimbulkan efek jera sekaligus menjadi sarana edukasi, khususnya bagi Wajib Pajak di lingkungan Kanwil DJP Kalimantan Selatan dan Tengah,” tegasnya, Jumat (6/11/2026).

Ia mengingatkan seluruh Wajib Pajak agar memenuhi kewajiban perpajakan secara benar, jelas, dan lengkap sesuai sistem self-assessment.

Melalui sistem tersebut, Wajib Pajak diberikan kepercayaan untuk menghitung, memperhitungkan, membayar, dan melaporkan sendiri pajak yang terutang.

“Kanwil DJP Kalimantan Selatan dan Tengah menyatakan akan terus melakukan penegakan hukum perpajakan secara profesional sesuai ketentuan perundang-undangan,“ tandasnya. (rizqan)

Editor: Abadi