Polres Tabalong Ungkap 8 Kasus Narkoba, Sita 167,51 Gram Sabu

TANJUNG, klikkalsel.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tabalong berhasil mengungkap delapan kasus dugaan tindak pidana narkotika selama Operasi Sarang Narkoba yang berlangsung di Kabupaten Tabalong pada 9–25 Oktober 2026.

Dalam operasi tersebut, Polres Tabalong mengumumkan sebanyak 10 orang telah diamankan dan menyita total sabu seberat 167,51 gram.

Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo Jayawardana melalui Kasi Humas Iptu Heri Siswoyo menjelaskan, pengungkapan tersebut dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi dari masyarakat.

“Operasi Sarang Narkoba menyasar sejumlah lokasi di Kecamatan Tanjung, Kelua, Muara Uya, Tanta, dan Murung Pudak,” ujar Iptu Heri Siswoyo, Selasa (27/10/2026).

Sepuluh orang yang diamankan masing-masing berinisial AJ (32), LR (45), AS (42), SU (51), DS (36), WH (26), SN (43), AHJ (41), MUL (50), dan SAR (42).

Baca Juga : Bantuan Presiden Rp10 Miliar, Tabalong Prioritaskan Penanganan Karhutla dan Dampak Asap

Baca Juga : Baru 6 Dibantu Pusat, Muhidin Kembali Ajukan Bantuan Karhutla

Dari operasi tersebut, petugas menyita sabu dengan berat bersih 167,51 gram, serta sejumlah alat dan kemasan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika, termasuk timbangan digital.

“Dari total 10 orang yang diamankan, delapan orang diproses melalui penyidikan terkait dugaan tindak pidana narkotika. Sementara itu, MUL dan SN ditindaklanjuti melalui mekanisme rehabilitasi berdasarkan hasil asesmen dan ketentuan yang berlaku,” katanya.

Polres Tabalong mengimbau, masyarakat untuk turut membantu pemberantasan narkoba dengan melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan atau peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitar.

Polres Tabalong menegaskan, komitmennya untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika serta meningkatkan upaya pencegahan melalui edukasi dan kerja sama dengan masyarakat. (renn)

Editor : Akhmad