BANJARMASIN, klikkalsel.com – Seorang guru sekolah dasar (SD) berstatus aparatur sipil negara (ASN) di Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap muridnya sendiri yang masih berusia 12 tahun.
Tersangka berinisial B (54), seorang pegawai negeri sipil (PNS) yang mengajar di salah satu SD negeri di Kecamatan Banjarmasin Tengah. Sementara korban merupakan siswi kelas VI di sekolah yang sama.
Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Riza Muttaqin mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah pihaknya menerima laporan masyarakat pada 19 Agustus 2026.
Laporan itu kemudian ditindaklanjuti Satreskrim Polresta Banjarmasin dengan melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya menetapkan oknum guru tersebut sebagai tersangka.
“Penetapan tersangka baru saja setelah dilakukan penyelidikan,” ujar Riza saat gelar perkara di Mapolresta Banjarmasin, Rabu (21/10/2026).
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk percakapan WhatsApp dan hasil pemeriksaan medis terhadap korban.
Menurut Riza, bukti-bukti yang dikumpulkan penyidik dinilai cukup untuk menetapkan tersangka, meskipun yang bersangkutan belum mengakui perbuatannya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, dugaan pelecehan seksual itu terjadi pada Selasa (4/8/2026), sekitar pukul 09.30 Wita, di lingkungan sekolah.
Peristiwa bermula ketika korban bersama seorang teman perempuannya hendak kembali ke ruang kelas setelah dari toilet.
Saat melintasi lorong musala yang sementara digunakan sebagai ruang kelas V B, keduanya sempat melihat ke dalam ruangan melalui kaca.
Tersangka yang berada di dalam ruangan kemudian menghampiri kedua siswi tersebut.
Setelah bersalaman, korban bersama temannya hendak kembali ke kelas. Namun, tersangka diduga merangkul keduanya dari belakang.
Baca Juga : Kapolresta Banjarmasin Buka Suara soal Dugaan Pelecehan Siswi Magang
Baca Juga : Berjuang Padamkan Karhutla, Relawan Damkar Banjarmasin Meninggal di Handil Bakti
Dalam posisi tersebut, tersangka diduga melakukan pelecehan seksual dengan menggesekkan bagian tubuhnya ke tubuh korban sebanyak dua kali.
Tak hanya itu, tersangka juga diduga meremas bagian sensitif tubuh korban sebanyak tiga kali.
Aksi tersebut diketahui teman korban yang berada di sampingnya. Ia kemudian berusaha menarik tangan tersangka hingga terlepas dari tubuh korban.
Setelah kejadian itu, tersangka disebut langsung meninggalkan kedua siswi tersebut menuju ruang guru.
Atas kejadian tersebut, Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Riza Muttaqin mengimbau para orang tua untuk lebih aktif membangun komunikasi dengan anak, khususnya mengenai aktivitas dan pengalaman mereka selama berada di sekolah.
Menurutnya, orang tua perlu membiasakan diri menanyakan apa saja yang dialami anak sepulang sekolah agar persoalan yang mereka hadapi dapat diketahui sejak dini.
Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah sekaligus mendeteksi potensi kekerasan maupun pelecehan seksual terhadap anak di lingkungan pendidikan.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Kompol Eru Alsepa mengungkapkan, hingga saat ini baru satu korban yang melapor. Meski demikian, penyidik masih terus mendalami apakah kemungkinan adanya korban lain.
Korban juga telah dimintai keterangan dengan pendampingan psikolog untuk memastikan proses pemeriksaan tetap memperhatikan kondisi psikologis anak.
Dari hasil pemeriksaan, korban mengaku mengalami tindakan pelecehan seksual yang dilakukan tersangka di lingkungan sekolah.
“Sudah kita lakukan visum dan ada buktinya. Kemudian yang bersangkutan dari belakang juga digesekkan kemaluan,” ungkap Eru.
Eru menjelaskan, tersangka sempat membantah tuduhan tersebut. Namun, penyidik menemukan sejumlah bukti dan petunjuk yang menguatkan dugaan tindak pidana.
Salah satunya berupa informasi mengenai permintaan maaf tersangka kepada pihak sekolah.
Meski tersangka belum mengakui perbuatannya, polisi memastikan proses hukum tetap berjalan berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan.
“Tersangka dikenakan Pasal 418 dengan ancaman 12 tahun penjara,” pungkasnya. (airlangga)
Editor: Abadi







