Susun Raperda Pertanian, HM Makmur Minta Masukan Masyarakat

Anggota DPRD Banjarmasin HM Makmur saat konsultasi publik Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.

BANJARMASIN, klikkalsel.com – DPRD Banjarmasin mendorong penguatan regulasi untuk melindungi lahan pertanian sekaligus meningkatkan pemberdayaan petani di tengah keterbatasan lahan pertanian di Banjarmasin, saat Konsultasi Publik Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Senin (31/8/2026).

Konsultasi Publik diikuti masyarakat dan menghadirkan narasuber Anggota DPRD Banjarmasin HM Makmur, lalu M Kurniawan Putra, yang juga merupakan penasehat hukum, dan juga dari SKPD Sulaiman Thalib.

Anggota DPRD Banjarmasin dari Fraksi Demokrat HM Makmur mengatakan perlindungan terhadap lahan pertanian menjadi salah satu poin penting yang harus diperhatikan dalam pembahasan Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.

“Tujuan kegiatan ini  untuk mensosialisasikan kepada masyarakat dan dari warga yang hadir antusis mengikuti acara ini, Adapun masukan-masukan dari warga yang baik, dan diharapkan akan segera disahkan raperdanya menjadi peraturan daerah salah satu tugas pokok anggota dewan adalah pebentukan perda,” ucapnya.

Menurut dia, terbatasnya lahan pertanian di Banjarmasin tidak boleh menjadi alasan untuk membiarkan lahan produktif terus beralih fungsi, terutama menjadi kawasan perumahan. “Perlindungan dan pemberdayaan para petani memang kita sadari bahwa Banjarmasin ini sangat minim sekali terkait pertanian. Makanya kami mengharapkan ada aturan yang benar-benar bisa melindungi para petani,” ujarnya.

Dia menilai persoalan alih fungsi lahan perlu mendapat perhatian serius. Sehingga, pembangunan perumahan harus tetap memperhatikan ketentuan mengenai ketersediaan lahan pertanian.

Menurutnya, apabila seluruh lahan produktif berubah menjadi kawasan permukiman, Banjarmasin berpotensi kehilangan kemampuan untuk memenuhi kebutuhan pangan dari wilayahnya sendiri.

“Yang wajib kita lindungi adalah jangan sampai lahan pertanian menjadi lahan perumahan. Kalau semuanya dijadikan perumahan, nanti Banjarmasin tidak punya lahan pertanian. Akhirnya kita harus membeli hasil tani dari daerah sekitar,” katanya.

Karena itu, ia mendorong agar dalam regulasi nantinya terdapat ketentuan yang jelas mengenai proporsi lahan yang harus dipertahankan sebagai kawasan pertanian. “Kita harus membatasi lahan yang dijadikan perumahan dan tetap mengikuti ketentuan yang ada. Harus ada persentase tertentu untuk lahan pertanian,” tegasnya.

Makmur berharap, pembahasan Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani nantinya dapat dilakukan secara bersama-sama melalui Panitia Khusus (Pansus) DPRD Banjarmasin.

Ia menekankan, regulasi yang dihasilkan jangan hanya menjadi aturan di atas kertas, tetapi harus benar-benar memberikan perlindungan dan manfaat bagi petani sekaligus menjaga keberadaan lahan pertanian di Banjarmasin.

“Kita akan godok sama-sama melalui Pansus Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. Semoga Perda ini benar-benar bisa melindungi para petani dan mengayomi semua lahan yang kita punya untuk pertanian,” pungkasnya. (farid)

Editor : Amran