TANJUNG, klikkalsel.com – Tim gabungan Ditreskrimum Polda Kalimantan Selatan (Kalsel), Satreskrim Polres Tabalong, dan Satreskrim Polres Barito Timur mengamankan seorang laki-laki yang diduga sebagai pelaku tindak pidana pembunuhan yang terjadi di Desa Warukin, Kecamatan Tanta, Kabupaten Tabalong.
Penangkapan terduga pelaku dipimpin langsung oleh Ps. Kanit 2 Subdit 3 Ditreskrimum Polda Kalsel, Akp Teguh Imam, bersama Kasat Reskrim Polres Tabalong, Akp Danang Eko Prasetyo, berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara.
Terduga pelaku berinisial IGA alias G (33), warga Tamiang Layang, Kecamatan Dusun Timur, Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah. Pelaku diamankan di Jalan Pertamina, Kelurahan Belimbing Raya, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, Selasa (1/9/2026) malam.
Selanjutnya, terduga pelaku beserta barang bukti dibawa dan diamankan di Mapolres Tabalong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Perkara tersebut berawal dari ditemukannya seorang perempuan berinisial ED (32) dalam kondisi meninggal dunia di sebuah rumah di Desa Warukin, Kecamatan Tanta, Kabupaten Tabalong, Sabtu (6/6/2026) malam.
Baca Juga : Pipa Suntik dan Kolam Bioflok Jadi Strategi Baru Kapolda Kalsel Padamkan Karhutla di Guntung Damar
Baca Juga : Polres Tabalong Amankan Pelaku Pembakaran Lahan di Mabuun
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo Jayawardana melalui Kasi Humas Polres Tabalong, Iptu Heri Siswoyo, menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan, penyidik menduga korban meninggal dunia akibat tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang.
“Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 458 ayat (1) subsider Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” ujar Kasi Humas, Rabu (02/8/2026).
Adapun barang bukti yang diamankan dalam perkara tersebut berupa kumpang parang dalam keadaan hancur dan satu lembar surat hasil Visum et Repertum.
Dari hasil pemeriksaan sementara, motif dugaan tindak pidana tersebut berkaitan dengan rasa sakit hati terduga pelaku terhadap korban yang diketahui menjalin hubungan dengan laki-laki lain.
Iptu Heri menegaskan, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut guna melengkapi proses penyidikan dan mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa yang terjadi.
Polres Tabalong mengimbau, masyarakat agar tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi terkait perkara tersebut, serta menyerahkan sepenuhnya proses penanganan kepada pihak kepolisian.
“Polres Tabalong berkomitmen untuk terus melakukan penegakan hukum secara profesional, transparan, dan berkeadilan serta memastikan setiap perkara ditangani sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya. (renn)
Editor : Akhmad






