BANJARMASIN, klikkalsel.com – Seorang pria berinisial A diamankan Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Timur setelah diduga sengaja membakar sebuah bangunan toko penjualan bumper dan kap mobil di Jalan Pramuka, Kelurahan Pengambangan, Kecamatan Banjarmasin Timur, Selasa (1/9/2026) kemarin.
Kapolsek Banjarmasin Timur Kompol Morris Widhi Harto melalui Kanit Reskrim Ipda Sukma Yudhistira Nugraha mengatakan, tersangka berhasil diamankan anggota Opsnal Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Timur diamankan di rumah neneknya dalam keadaan sedang tidur.
“Saat ditemukan petugas, tersangka diketahui sedang tertidur di depan rumah neneknya di kawasan Jalan Pramuka Gang Penegak II, Kelurahan Pengambangan, Kecamatan Banjarmasin Timur,” ujarnya, Rabu (2/9/2026).
Tersangka kemudian dibangunkan oleh petugas dan langsung diamankan untuk dibawa ke Polsek Banjarmasin Timur guna menjalani proses hukum.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, sebelum kebakaran terjadi tersangka diduga melakukan sejumlah tindakan di sekitar lokasi.
“Tersangka diduga mengumpulkan sejumlah banner atau spanduk di sekitar lokasi, kemudian membawanya ke halaman toko dan membakarnya. Api kemudian membesar hingga menghanguskan bagian bangunan,” katanya.
Baca Juga : Diduga Sengaja Dibakar, Toko Sparepart dan Servis Radiator di Jalan Pramuka Banjarmasin Hangus Dilalap Api
Baca Juga : Toko Pakaian Dalam di Pasar Sudi Mampir Nyaris Ludes Terbakar
Api berhasil dipadamkan sekitar pukul 18.40 Wita oleh Unit Pemadam Kebakaran Pemerintah Kota Banjarmasin bersama BPK gabungan Kota Banjarmasin.
Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut karena bangunan dalam keadaan tertutup dan tidak ada orang berada di dalam toko saat kebakaran terjadi.
Namun, akibat kejadian itu, pemilik toko mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai sekitar Rp1 miliar. Selain bangunan, sejumlah barang dagangan berupa bumper dan kap mobil juga dilaporkan ikut terbakar.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan satu buah korek api sebagai barang bukti. Saat ini, tersangka telah diamankan di Polsek Banjarmasin Timur dan masih menjalani proses hukum.
“Penyidikan masih terus dilakukan, termasuk pemeriksaan saksi-saksi dan melengkapi administrasi penyidikan,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dalam perkara dugaan tindak pidana pembakaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 308 KUHPidana Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. (airlangga)
Editor: Abadi






