TANJUNG, klikkalsel.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabalong meluncurkan sekaligus menyosialisasikan tata cara dan mekanisme penggunaan absensi elektronik berbasis Face Recognition di Balai Rakyat H. Dandung Suchrowardi, Kecamatan Murung Pudak, Senin (31/8/2026).
Kegiatan yang dihadiri para kepala SKPD Pemkab Tabalong ini, menghadirkan narasumber dari BKPSDM serta Dinas Komunikasi dan Informatika Tabalong. Sosialisasi bertujuan memberikan pemahaman kepada peserta mengenai proses registrasi wajah, tata cara absensi masuk dan pulang, serta langkah penanganan apabila terjadi kendala saat menggunakan sistem.
Kepala BKPSDM Tabalong, H. Fauzan, mengatakan pelaksanaan absensi elektronik berbasis Face Recognition mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, serta Peraturan Bupati Tabalong tentang absensi elektronik di lingkungan Pemkab Tabalong.
Menurutnya, penerapan sistem tersebut diharapkan dapat meningkatkan ketertiban administrasi, kedisiplinan kehadiran pegawai, serta meminimalkan potensi penyalahgunaan absensi.
“Setelah launching aplikasi ini akan dilakukan perekaman wajah. Kepala SKPD bertanggung jawab memastikan proses perekaman dilakukan langsung oleh pegawai yang bersangkutan sehingga tidak ada peluang penyalahgunaan data,” ujarnya.
Melalui penerapan absensi berbasis pengenalan wajah ini, seluruh pegawai diwajibkan melakukan registrasi wajah dan absensi menggunakan sistem Face Recognition. Langkah tersebut diharapkan dapat meningkatkan akurasi data kehadiran sekaligus mencegah penyelewengan yang selama ini masih terjadi.
Baca Juga : Pemkab Tabalong Gandeng Lima Daerah, Bangun Sinergi Kendalikan Inflasi
Baca Juga : Dua Ruas Jalan IJD Resmi Diserahkan ke Pemkab Tabalong
Dalam kesempatan tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tabalong, Hj. Hamida Munawarah, yang membacakan sambutan Bupati Tabalong, menyampaikan, perkembangan teknologi informasi harus dimanfaatkan untuk mendukung pelayanan pemerintahan yang lebih tertib, efektif, dan transparan.
Menurutnya, penerapan absensi elektronik berbasis Face Recognition bukan sekadar mengganti sistem absensi sebelumnya, tetapi juga menjadi upaya membangun budaya kerja yang lebih disiplin dan bertanggung jawab di Pemkab Tabalong.
Ia menegaskan, kedisiplinan pegawai merupakan salah satu faktor penting dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik. Karena itu, setiap aparatur sipil negara diharapkan dapat menjadikan sistem absensi elektronik ini sebagai sarana untuk memperkuat komitmen dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya.
Ia berharap, seluruh perangkat daerah dapat menerapkan sistem tersebut secara konsisten serta memanfaatkan data kehadiran sebagai bahan pembinaan dan evaluasi kedisiplinan pegawai secara objektif dan transparan.
“Teknologi hanyalah alat. Yang terpenting adalah komitmen kita dalam membangun budaya kerja yang disiplin, jujur, dan bertanggung jawab sehingga pelayanan kepada masyarakat semakin baik,” tuturnya.
Penerapan sistem ini diharapkan mampu mendukung peningkatan disiplin dan akurasi data kehadiran ASN di lingkungan Pemkab Tabalong. (renn)
Editor : Akhmad






