BANJARMASIN,klikkalsel.com – Sejumlah tokoh dan elemen masyarakat menghadiri Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan atas Peraturan Daerah Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang digelar Wakil Ketua DPRD Banjarmasin M Isnaini, di halaman Kantor Kecamatan Banjarmasin Utara, Minggu (30/8/2026).
Wakil Ketua DPRD Banjarmasin M Isnaini mengatakan, konsultasi publik merupakan kesempatan bagi masyarakat untuk memberikan masukan terhadap penyempurnaan Perda.
“Sebelum dijadikan Perda, konsultasi publik ini menjadi ruang untuk masyarakat memberikan pandangan ataupun saran terhadap Raperda yang mau dibahas dan dibentuk dewan bersama pemerintah,” jelasnya.
Dalam konsultasi publik, masyarakat juga memberikan sejumlah masukan, termasuk mengenai Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Isnaini mendorong BPKPAD memberikan informasi yang lebih jelas kepada masyarakat mengenai pembayaran PBB, termasuk informasi tunggakan dan potensi sanksi maupun denda.
“Kalau informasi mengenai pembayaran dan tunggakan jelas, masyarakat bisa mempersiapkan dari awal sehingga tidak terkena sanksi atau denda,” katanya.
Selain PBB, konsultasi publik juga membahas perubahan pola aktivitas perdagangan di masyarakat.
Isnaini mencontohkan, munculnya aktivitas perdagangan grosir di kawasan permukiman yang sebelumnya lebih banyak berlangsung di pasar grosir.
Menurutnya, pemerintah perlu mengkaji aktivitas perdagangan tersebut dapat menjadi objek pungutan dan mencari aturan yang tepat untuk mengaturnya.
“Dulunya ada pasar grosir, kemudian aktivitasnya bergeser ke permukiman. Ini perlu kami observasi dan kaji aturannya agar pemerintah daerah tidak dirugikan,” ujarnya.
Baca Juga : Stadion 17 Mei Ditinjau Jelang Championship, Wagub Kalsel: Fasilitas Disabilitas Jadi Perhatian
Baca Juga : BEM se-Kalsel Gelar Aksi Jilid II, Sempat Terjadi Dorong-dorongan
Ia menegaskan, optimalisasi pajak dan retribusi menjadi penting bagi Banjarmasin, karena daerah ini tidak memiliki sumber daya alam yang dapat menjadi sumber pendapatan utama.
“Banjarmasin mau tidak mau hanya bertumpu pada pajak dan retribusi daerah, karena tidak memiliki sumber daya alam,” ujarnya
Sementara, Kepala Bidang Pendataan dan Penetapan Pajak Daerah BPKPAD Banjarmasin, Muhammad Syahid mengatakan, kegiatan ini membahas sejumlah penyesuaian dalam regulasi pajak dan retribusi daerah, khususnya penguatan sektor retribusi yang dinilai masih memiliki potensi untuk dikembangkan.
Menurutnya, perubahan Perda dilakukan setelah pemerintah daerah menerima hasil evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), agar tidak berdampak terhadap penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU).
“Setelah mendapat evaluasi, kami memiliki batas waktu untuk menyelesaikannya. Kalau tidak diselesaikan, DAU tidak diberikan. Kami kemudian menyelesaikannya dalam waktu 15 hari setelah evaluasi tersebut keluar,” ujar Syahid, usai menjadi narasumber konsultasi publik ini.
Ia menjelaskan, dalam pembahasan perubahan berikutnya, pemerintah kembali mengusulkan sejumlah penyesuaian untuk memperkuat sistem pemungutan pajak dan retribusi daerah.
“Perubahan ini pada dasarnya bertujuan memperkuat sistem pemungutan, baik pajak daerah maupun retribusi daerah, melalui penyesuaian objek pemungutan, tarif, serta mekanisme agar pemungutan lebih efektif dan efisien,” jelasnya.
Selain itu, juga bertujuan memastikan regulasi daerah tetap selaras dengan aturan yang lebih tinggi.
Ia menambahkan, ketentuan pajak daerah yang berlaku saat ini pada dasarnya sudah berjalan dengan baik. Namun, sejumlah SKPD masih menemukan potensi retribusi yang dapat dimasukkan ke dalam perda.
“Perda yang ada sebenarnya sudah oke. Namun, beberapa SKPD masih memiliki potensi yang ingin digali. Karena itu, kami akan memasukkan sejumlah tambahan dalam perubahan Perda ini,” katanya.
Perubahan tersebut juga mencakup kemungkinan penyesuaian nominal retribusi.
Salah satu contohnya berkaitan dengan fasilitas kebun binatang yang baru diresmikan. Pemerintah berencana mengatur kembali tarif masuk serta biaya penggunaan fasilitas lain di kawasan tersebut.
“Contohnya di kebun binatang yang baru diresmikan. Nanti akan ada perubahan biaya masuk, termasuk biaya untuk masuk ke taman bermain dan taman air. Itu masih kami bahas,” tukasnya. (farid)
Editor : Amran






