BANJARBARU, klikkalsel.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Pemprov Kalsel) merancang penggabungan Satuan Tugas (Satgas) BBM Bersubsidi dan Satgas LPG Bersubsidi dalam satu Surat Keputusan (SK).
Langkah ini menjadi salah satu hasil Rapat Koordinasi Satgas BBM dan LPG Bersubsidi yang digelar di Ruang Rapat H. Maksid Setdaprov Kalsel, Banjarbaru, Selasa (11/8/2026).
Penggabungan tersebut dilakukan untuk memperkuat pengawasan distribusi BBM bersubsidi dan LPG tabung 3 kilogram agar lebih terkoordinasi, tepat sasaran, serta melibatkan seluruh unsur terkait.
Rapat dihadiri unsur Pemprov Kalsel, TNI-Polri, intelijen, aparat penegak hukum hingga instansi vertikal. Di antaranya Korem 101 Antasari, BINDA Kalsel, Lanal Banjarmasin, Polda Kalsel, Denbekang, Denpom, Kejati Kalsel dan Kantor Bea Cukai Banjarmasin.
Dari Pemprov Kalsel, rapat diikuti perwakilan sejumlah perangkat daerah, seperti Biro Perekonomian, Bakesbangpol, Bapenda, Dinas ESDM, Dinas Perdagangan, Dinas Perhubungan, Dinas Kelautan dan Perikanan, Diskominfo, Biro Hukum dan Biro Umum.
Kepala Biro Perekonomian Setdaprov Kalsel, Eddy Elminsyah Jaya, mengatakan penggabungan Satgas BBM dan LPG menjadi satu SK dimaksudkan untuk memperkuat koordinasi pengawasan energi bersubsidi.
Menurutnya, perubahan SK Satgas BBM diperlukan agar susunan kelembagaan dan pembagian tugas menyesuaikan kondisi serta kebutuhan pengawasan saat ini.
Baca Juga : BBM Tercampur Air, DPRD Kalsel Desak Pembentukan Satgas Independen
Baca Juga : Aturan Diperketat, Pemkab Tabalong Evaluasi Pengendalian Distribusi BBM
“Perubahan SK Satgas BBM perlu dilakukan untuk memastikan kelembagaan Satgas mampu mendukung pengawasan dan pengendalian penyaluran BBM bersubsidi secara lebih efektif,” jelasnya.
Dalam rapat tersebut, dibahas pula pembentukan Satgas LPG Bersubsidi yang secara khusus mengawasi distribusi LPG tabung 3 kilogram.
Setelah dilakukan pembahasan, disepakati Satgas LPG tidak dibuat dalam SK terpisah, melainkan digabung bersama Satgas BBM dalam satu SK. Draft perubahan SK selanjutnya akan dikoordinasikan untuk memastikan aspek legalitas, termasuk penambahan dasar pengajuan Sub Satgas dan penggabungan unsur Satgas LPG.
Selain perubahan struktur, rapat juga membahas penyesuaian nomenklatur dan susunan keanggotaan sesuai instansi yang terlibat.
Salah satu usulan baru adalah pembentukan Sub Satgas Media dan Informasi. Sub Satgas ini nantinya berfungsi dalam aspek kehumasan sekaligus memantau perkembangan isu di media sosial terkait distribusi BBM dan LPG bersubsidi.
Pengawasan juga akan diperkuat melalui pembagian peran yang lebih jelas antarinstansi, mulai dari pengumpulan data, pengawasan di lapangan, pelaporan, tindak lanjut hingga monitoring dan evaluasi.
Untuk menjaga koordinasi tetap berjalan, rapat bulanan akan diagendakan secara rutin setelah SK baru ditetapkan. Masing-masing Sub Satgas nantinya menyampaikan laporan kepada Tim Sekretariat sebagai bahan evaluasi dan tindaklanjut. (rizqan)
Editor: Abadi





