Lahan Gedung Baru DPRD Kalsel Masih Tersandera Sengketa, Komisi I Pilih Tunda Pembangunan

Komisi I DPRD Kalsel saat melaksanakan rapat terkait pembangunan gedung Dewan

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Rencana pembangunan gedung baru DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) di Banjarbaru masih belum bisa bergerak.

Pasalnya, sengketa lahan yang belum berkekuatan hukum tetap membuat pembangunan ditahan, sementara pemerintah daerah masih berupaya membalikkan putusan kasasi melalui Peninjauan Kembali (PK).

Persoalan ini menjadi pembahasan utama dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi I DPRD Kalsel bersama Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Biro Hukum, Dinas PUPR, dan Sekretariat DPRD Kalsel, Kamis (9/7/2026).

Dalam rapat terungkap, Pemprov Kalsel telah mengajukan PK dengan membawa sejumlah dokumen yang diyakini dapat memperkuat posisi pemerintah, mulai dari bukti pembebasan lahan, segel hingga sertifikat.

Meski demikian, Dinas PUPR menegaskan belum berani mengalokasikan anggaran pembangunan sebelum status lahan benar-benar memiliki kepastian hukum.

Baca Juga : Disorot DPRD Kalsel soal Migas dan Kelistrikan, Pemprov Janji Tindak Lanjuti Rekomendasi Wakil Rakyat

Baca Juga : Gatriwara DPRD Kalsel Gelar Silaturahmi

Bahkan, opsi membangun fasilitas di bagian lahan yang tidak bersengketa juga belum dapat dilakukan karena dikhawatirkan menimbulkan persoalan hukum baru.

Biro Hukum Pemprov Kalsel pun meminta seluruh pihak menunggu proses konstatering atau pencocokan objek sengketa di lapangan serta hasil PK sebagai dasar untuk menentukan langkah berikutnya.

Ketua Komisi I DPRD Kalsel, Rais Ruhayat, menegaskan, pihaknya tidak ingin mengambil keputusan yang berpotensi merugikan daerah maupun memunculkan masalah hukum di kemudian hari. Karena itu, seluruh rencana pembangunan diputuskan untuk ditunda hingga proses hukum selesai.

Komisi I juga akan berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Banjarbaru guna memastikan status bidang tanah yang masih menjadi objek sengketa.

“Tadi dijelaskan bahwa ternyata hasil di pengadilan kita kalah, tapi kita sedang mengajukan PK. Memang ada draft dari pengacara Setwan terkait ganti rugi lahan, tapi di sini kita mengambil sikap untuk menunda dulu,” tegas Rais Ruhayat.(azka)

Editor : Akhmad