Polisi Ungkap Pelaku Tabrak Lari Tukang Sapu Jalan, Ternyata Seorang Mahasiswa

Plh Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Timbul R.K Siregar saat mengungkap perkembangan kasus dugaan tabrak lari seorang tukang sapu jalanan yang meninggal di kawasan Kayutangi

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Misteri kasus tabrak lari yang menewaskan seorang petugas kebersihan atau tukang sapu jalan di kawasan Kayu Tangi, Banjarmasin, akhirnya berhasil diungkap jajaran Polresta Banjarmasin. Pelaku diketahui merupakan seorang mahasiswa berinisial NA (19).

Plh Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Timbul R.K. Siregar, mengatakan pelaku berhasil diamankan setelah polisi melakukan penyelidikan intensif pasca kecelakaan yang terjadi, pada Selasa (30/6/2026) sekitar pukul 05.00 Wita.

“Pelaku sudah kami amankan sekitar dua hari yang lalu. Dari hasil penyelidikan, pelaku berinisial NA (19), berstatus mahasiswa di salah satu universitas di Banjarmasin dan merupakan warga Teluk Tiram. Kami juga mengamankan satu unit mobil R3 yang digunakan saat kejadian,” ujar Timbul, Jumat (10/7/2026).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, saat kejadian pelaku bersama dua rekannya baru selesai mencari makan. Dalam perjalanan pulang, kondisi jalan yang sepi membuat pelaku memacu kendaraannya hingga menabrak korban yang saat itu sedang menyapu jalan.

Baca Juga : Polisi Identifikasi Mobil Tabrak Lari Petugas Kebersihan di Kayu Tangi, Pelaku Diminta Menyerahkan Diri

Baca Juga : Petugas Kebersihan Tewas Usai Jadi Korban Tabrak Lari Saat Menyapu Jalan di Kayu Tangi Ujung

“Dari hasil pemeriksaan, pelaku tidak berada di bawah pengaruh minuman keras. Tidak ada mabuk, karena jalan sepi ia memacu mobilnya hingga akhirnya terjadi kecelakaan,” jelasnya.

Usai kejadian, pelaku meninggalkan lokasi sehingga korban yang merupakan petugas kebersihan meninggal dunia. Polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku di kediamannya di kawasan Teluk Tiram.

Saat ini, NA telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses penyidikan di Polresta Banjarmasin. Polisi juga menyita mobil yang digunakan sebagai barang bukti.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal terkait kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

“Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun,” pungkasnya. (airlangga)

Editor: Abadi