Motor Jemaah Hilang Saat Salat, Polres Tabalong dan Tim Gabungan Amankan Pelaku

TANJUNG, klikkalsel.com – Kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di halaman sebuah masjid di Desa Garagata, Kecamatan Jaro, Kabupaten Tabalong, berhasil diungkap jajaran Satreskrim Polres Tabalong.

Pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil gerak cepat tim gabungan Satreskrim Polres Tabalong yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Danang Eko Prasetyo bersama Unit Jatanras Satreskrim Polres Barito Timur dalam melakukan penyelidikan hingga berhasil mengungkap pelaku pencurian sepeda motor tersebut.

Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo Jayawardana melalui Kasi Humas Iptu Heri Siswoyo menjelaskan, peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Senin (22/6/2026) sore di halaman sebuah masjid yang berada di Desa Garagata, Kecamatan Jaro.

Kejadian bermula saat korban memarkirkan sepeda motornya untuk melaksanakan salat berjamaah.

“Diketahui korban adalah FAH (33) warga desa Garagata kecamatan Jaro , sore itu korban memarkirkan skuter metik warna merah miliknya di halaman Masjid saat hendak melaksanakan salat berjamaah. Karena terburu-buru mengejar rakaat salat, korban meninggalkan kunci kontak di dalam box sebelah kiri sepeda motor, ” ujar Iptu Heri Selasa (23/6/2026).

Usai melaksanakan salat, korban mendapati sepeda motornya telah hilang dari lokasi parkir.

Setelah memeriksa rekaman CCTV masjid, diketahui kendaraan tersebut dibawa seorang pria yang tidak dikenal korban, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tabalong dengan kerugian yang dialami mencapai Rp8 juta.

Baca Juga : Polres Tabalong Gelar Turnamen E-Sport Kapolres Cup, Peringati Hari Bhayangkara ke-80

Baca Juga : 18 Kebakaran dalam Empat Bulan, Polres Tabalong Turunkan Tim Forensik dan Gelar Rapat Mendadak

Berdasarkan laporan polisi yang diterima, tim gabungan Satreskrim Polres Tabalong segera melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya, pada malam harinya pelaku berhasil diamankan di Jalan Sumur, Kecamatan Dusun Timur, Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah.

Pelaku diketahui bernama RTF (27), warga Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Dari hasil interogasi, RTF mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor tersebut dan polisi juga mengungkap bahwa yang bersangkutan merupakan seorang residivis.

“Pelaku mengakui perbuatannya dan diketahui merupakan seorang residivis,” ungkap pihak kepolisian.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu unit skuter metik warna merah , 1 lembar STNK, serta 1 buku BPKB kendaraan milik korban.

Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo Jayawardana, menyampaikan apresiasi kepada tim yang telah bekerja cepat sehingga pelaku berhasil diamankan dalam waktu singkat dan saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polres Tabalong dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menindak tegas setiap tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polres Tabalong. (renn)

Editor : Akhmad