Ratusan ASN Masih Gunakan KTP Luar Daerah, Disdukcapil Dorong Jadi Warga Tabalong

TANJUNG, klikkalsel.com – Ratusan Aparatur Sipil Negara (ASN) berstatus penduduk non permanen di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabalong ternyata masih banyak yang belum memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Tabalong, meski telah lama tinggal dan bekerja di daerah Tabalong.

Untuk mendorong ASN beralih menjadi warga Tabalong, Disdukcapil Tabalong menggelar Sosialisasi Penduduk Non Permanen yang dibuka Bupati Tabalong H Noor Rifani di Pendopo Bersinar, Pembataan, Murung Pudak, Senin (22/6/2026).

Kepala Disdukcapil Tabalong Rowie Rawatianice menyampaikan, data dari BKPSDM Tabalong yang mencatat masih terdapat 224 ASN yang menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) luar daerah, dari jumlah tersebut tersebar di 15 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), dengan jumlah terbanyak berasal dari sektor pendidikan.

Rowie mengatakan, administrasi kependudukan merupakan rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dokumen serta data kependudukan melalui pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, pengelolaan informasi, dan pemanfaatannya untuk pelayanan publik serta pembangunan.

Baca Juga : Sosialisasi Penduduk Non Permanen : 224 ASN Tak Ber-KTP Tabalong

Baca Juga : Bupati Tabalong Lepas 96 Peserta Putaran Kedua Kejurnas Time Rally 2026, Kenalkan Potensi Daerah

“Untuk ASN yang telah berdomisili di suatu daerah selama satu tahun wajib menyesuaikan data kependudukannya. Namun faktanya masih banyak ASN yang belum melakukannya, bahkan ada yang sudah menetap lebih dari 20 tahun tetapi masih menggunakan KTP luar daerah,” ujarnya.

Ia menegaskan, sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman kepada ASN berstatus penduduk non permanen agar bersedia mengubah data kependudukannya menjadi warga Tabalong, sehingga 224 ASN yang masih menggunakan KTP luar daerah diharapkan dapat turut berkenan untuk mendukung program Tabalong SMaRT.

“Untuk mengurus perpindahan domisili cukup membawa KK, KTP lama, serta alamat tujuan, prosesnya mudah dan tidak perlu lagi mengurus surat pengantar dari desa, kelurahan maupun kecamatan,” tuturnya.

Sebagai tindak lanjut dari sosialisasi tersebut, Disdukcapil membuka layanan perpindahan KTP bagi ASN yang ingin mengubah alamat kependudukannya ke Tabalong dengan syarat cukup membawa KK dan KTP lama. (renn/adv)

 

Editor : Akhmad