Sosialisasi Penduduk Non Permanen : 224 ASN Tak Ber-KTP Tabalong

TANJUNG, klikkalsel.com – Bupati Tabalong H Muhammad Noor Rifani menghadiri acara Sosialisasi Penduduk Non Permanen bagi (ASN) lingkup Pemerintah Kabupaten Tabalong di Pendopo Bersinar, Pembataan, Murung Pudak, Senin (22/6/2026).

Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai upaya meningkatkan tertib administrasi kependudukan sekaligus memberikan pemahaman kepada ASN terkait pentingnya pendataan penduduk non permanen yang berdomisili dan bekerja di Kabupaten Tabalong.

Dalam kesempatan itu, Kepala Disdukcapil Tabalong Rowie Rawatianice menyampaikan, data dari BKPSDM Tabalong yang mencatat masih terdapat 224 ASN yang menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) luar daerah, dari jumlah tersebut tersebar di 15 Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dengan jumlah terbanyak berasal dari sektor pendidikan.

Bupati Tabalong H Fani menyampaikan, tertib administrasi kependudukan sangat penting untuk mendukung pembangunan dan pelayanan publik yang tepat sasaran, sementara pendataan penduduk non permanen menjadi langkah strategis untuk memperoleh data yang akurat sebagai dasar pengambilan kebijakan daerah.

Baca Juga : Serap Aspirasi Warga Saat Sosialisasi Pancasila, Habib Hamid Bahasyim Perjuangkan Pembangunan Jalan Tani

Baca Juga : Disdukcapil Tanah Bumbu Gelar Sosialisasi Pencatatan Sipil dan Inovasi SIGAP BERAKSI di 12 Kecamatan

“Karena data kependudukan pian masih tercatat di daerah asal maka dana yang dihitung berdasarkan jumlah penduduk juga masuk ke daerah tersebut bukan ke Tabalong, padahal pian tinggal bekerja dan digaji oleh Pemerintah Kabupaten Tabalong karena itu sangat penting untuk segera mengubah KTP menjadi KTP Tabalong,” ujarnya, dihadapan para ASN yang belum merubah alamat KTP.

Ia menegaskan, agar ASN yang masih menggunakan KTP luar daerah segera melakukan perpindahan administrasi kependudukan ke Tabalong, mengingat status sebagai ASN yang bertugas dan mengabdi di Tabalong, sehingga data kependudukan daerah menjadi lebih akurat dan mendukung perencanaan pembangunan yang tepat sasaran.

Dalam kesempatan tersebut, Disdukcapil membuka layanan perpindahan KTP bagi ASN yang ingin mengubah alamat ke Tabalong dengan syarat cukup membawa KK dan KTP lama.

Pemerintah Kabupaten Tabalong berharap ASN yang masih menggunakan KTP luar daerah segera melakukan perpindahan administrasi kependudukan agar data penduduk lebih akurat dan mendukung pembangunan daerah. (renn/adv)

Editor : Akhmad