Ditresnarkoba Polda Kalsel Musnahkan 2,7 Kilogram Sabu dan 7.019 Ekstasi Dari Tangan 80 Tersangka

Diresnarkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Baktiar memimpin pemusnahan barang bukti sabu dan ekstasi.

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) memusnahkan 2,7 kilogram sabu-sabu dan 7.019 butir pil ekstasi hasil pengungkapan 63 kasus narkotika sepanjang Maret hingga Juni 2026. Dari puluhan kasus tersebut, polisi turut mengamankan 80 tersangka.

Diresnarkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Baktiar memimpin secara langsung pemusnahan barang bukti tersebut di Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti), Banjamasin, Senin (22/6/2026).
Puluhan tersangka yang terlibat dalam perkara tersebut turut dihadirkan untuk menyaksikan proses pemusnahan.

Sebelum dimusnahkan, petugas Bidang Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Kalsel melakukan pengecekan secara acak terhadap barang bukti guna memastikan keasliannya. Setelah dipastikan positif mengandung narkotika, sabu-sabu dan pil ekstasi kemudian dihancurkan menggunakan blender.

Sisa hasil pemusnahan selanjutnya dibuang ke dalam safety tank agar tidak dapat digunakan maupun diedarkan kembali.

Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono menegaskan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari pengungkapan 63 kasus narkotika yang terjadi dalam kurun waktu empat bulan terakhir.

“Dari 63 kasus tersebut, kami mengamankan 80 tersangka yang terdiri dari 75 laki-laki dan lima perempuan,” tegasnya.

Baca Juga : Ditresnarkoba Polda Kalsel Ringkus Dua Sekawan Pengedar 6.726 Butir Ekstasi di Kertak Hanyar

Baca Juga : Ditresnarkoba Polda Kalsel Ringkus Dua Pengedar Sabu Dalam Sehari, 30 Paket Gagal Beredar

Kasus-kasus tersebut diungkap di sejumlah wilayah di Kalsel, di antaranya Kota Banjarmasin, Kota Banjarbaru dan Kabupaten Banjar.

Menurut Baktiar, jumlah barang bukti yang berhasil disita cukup besar. Jika sempat beredar di masyarakat, narkotika tersebut diperkirakan dapat menjangkau dan merusak lebih dari 20 ribu orang.

Selain itu, keberhasilan pengungkapan tersebut juga dinilai mampu menghemat biaya rehabilitasi yang harus ditanggung negara hingga lebih dari Rp1 miliar.

Ia menegaskan, pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari proses penegakan hukum sekaligus bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat bahwa narkotika yang telah disita tidak akan kembali beredar.

“Pemusnahan ini merupakan bentuk transformasi penegakan hukum untuk memastikan barang bukti tidak kembali beredar,” imbuhnya.

Kombes Pol Baktiar memastikan, Ditresnarkoba Polda Kalsel terus melakukan upaya penindakan terhadap jaringan peredaran narkotika yang masih beroperasi di daerah ini.

“Tak ada ruang bagi narkotika di tanah Kalsel. Kami akan terus mengejar dan menindak para pelaku. Kami juga mengajak masyarakat untuk bersinergi dalam upaya pemberantasan narkotika,” pungkasnya. (rizqan)

Editor: Abadi