Orang yang Direhabilitasi Tidak Tepat Dipidana

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Polemik video viral yang menyeret nama Khalikin Noor turut mendapat perhatian dari pengamat hukum pidana Kalimantan Selatan, DR Fauzan Ramon SH MH.

Menurutnya, seseorang yang telah menjalani rehabilitasi narkotika sesuai mekanisme hukum tidak semestinya lagi dipandang dari pendekatan pidana semata.

Fauzan Ramon menegaskan, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika telah memberikan ruang rehabilitasi bagi pecandu maupun penyalahguna narkotika sebagai bentuk pemulihan.

“Kalau seseorang dengan kesadaran sendiri menjalani rehabilitasi dan memang sudah mendapatkan rekomendasi dari lembaga yang berwenang, maka pendekatannya bukan pidana lagi, tetapi rehabilitasi,” ujar Fauzan kepada wartawan, Selasa (19/5/2026).

Tokoh yang dikenal luas sebagai salah satu pakar hukum pidana di Kalimantan Selatan itu menjelaskan, ketentuan rehabilitasi diatur dalam Pasal 54 dan Pasal 55 UU Narkotika. Dalam aturan tersebut, pecandu narkotika diwajibkan menjalani rehabilitasi medis maupun sosial.

Tak hanya itu, Fauzan juga menyoroti Pasal 128 UU Nomor 35 Tahun 2009 yang menyebut pecandu narkotika yang melaporkan diri atau dilaporkan keluarganya untuk menjalani rehabilitasi tidak dapat dituntut pidana.

“Semangat undang-undang itu sebenarnya menyelamatkan pecandu melalui rehabilitasi, bukan semata-mata memenjarakan,” jelas Ketua YLK Intan Kalimantan Selatan yang juga dosen senior STIH Sultan Adam Banjarmasin tersebut.

Baca Juga : Videonya Viral, Khalikin Minta Maaf ke Publik

Baca Juga : Generasi Muda Banua Jadi Sasaran Penyalahgunaan Obat, BBPOM dan Pemprov Kalsel Perketat Pengawasan

Ia menilai langkah rehabilitasi yang dijalani Khalikin Noor harus dipahami sebagai bagian dari proses pemulihan seseorang.

Namun saat dimintai tanggapan terkait posisi Khalikin Noor sebagai tenaga ahli gubernur di tengah sorotan publik, Fauzan memilih tidak masuk ke ranah kebijakan pemerintahan daerah.

“Itu kewenangan kepala daerah. Saya tidak mau masuk ke ranah kebijakan gubernur,” katanya.

Meski demikian, Fauzan sempat menyinggung contoh figur publik nasional yang tetap diberi ruang berkarya setelah menjalani rehabilitasi narkotika.

“Kalau kita melihat kasus artis Raffi Ahmad dulu, setelah rehabilitasi tetap bisa berkarya dan bahkan pernah dilibatkan menjadi tenaga ahli pemerintah pusat. Jadi persoalan rehabilitasi dan jabatan publik itu ada wilayah kebijakannya sendiri,” ujarnya.

Sebelumnya, kuasa hukum Khalikin Noor, Ridhani Ashar SH, menyatakan kliennya telah menjalani rehabilitasi atas kesadaran sendiri dan memperoleh rekomendasi dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Selatan.

Khalikin Noor juga telah menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Kalimantan Selatan terkait video lama yang kembali viral di media sosial dan memicu polemik publik.(restu)

Editor: Amran