Mantan Kadisdik Banjarmasin Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Sewa Server Senilai Rp5 Miliar

Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin kembali mengembangkan kasus dugaan korupsi proyek sewa komputer server, aplikasi, dan jaringan di Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin
Mantan Kadisdik Banjamasin, N, telah ditetapkan sebagai tersangka usai diperiksa tim penyidik Kejari Banjarmasin.

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin kembali mengembangkan kasus dugaan korupsi proyek sewa komputer server, aplikasi, dan jaringan di Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin. Dua pejabat yang pernah menduduki posisi strategis kini resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka adalah mantan Kepala Dinas Pendidikan berinisial N dan mantan Kepala Bidang Sekolah Dasar berinisial Q. Keduanya diduga terlibat dalam perkara yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp5 miliar untuk periode 2021 hingga 2024.

“Hari ini kami kembali menetapkan dua tersangka, yakni mantan Kadisdik berinisial N dan Kabid SD berinisial Q,” ucap Kepala Kejari Banjarmasin Eko Riendra Wiranto melalui Kasi Intel Ardian Junaedi, didampingi Kasi Pidsus Mirzantio Erdinanda, Senin (27/4/2026).

Penetapan tersangka dilakukan setelah keduanya menjalani pemeriksaan di Kantor Kejari Banjarmasin. Usai diperiksa, N dan Q langsung ditahan dan mengenakan rompi tahanan sebelum digiring ke mobil tahanan.

Baca Juga : Hari Pertama Sekolah Usai Lebaran, Kadisdik Banjarmasin Tinjau KBM dan Sampaikan Instruksi Mendikdasmen

Baca Juga : Disdik Banjarmasin Sosialisasikan Awal SPMB 2026: Pendaftaran Direncanakan Secara Online

Keduanya kini dititipkan di Lapas Kelas IIA Banjarmasin di Teluk Dalam untuk masa penahanan awal selama 20 hari ke depan.

“Kami lakukan penahanan sementara guna kepentingan penyidikan lebih lanjut,” imbuhnya.

Dalam konstruksi perkara, N berperan sebagai kuasa pengguna anggaran, sementara Q bertindak sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam proyek pengadaan tersebut.

Dengan penetapan ini, total tersangka dalam kasus tersebut menjadi tiga orang. Sebelumnya, Kejari Banjarmasin lebih dulu menetapkan tersangka lain berinisial TAN pada Kamis (23/4/2026).

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, junto sejumlah pasal dalam KUHP, dengan ancaman hukuman berat. (rizqan)

Editor: Abadi