Teken Hibah Rp1 Miliar Bermasalah, Mantan Sekda Balangan Dituntut 3 Tahun Penjara

Mantan Sekda Balangan, Sutikno terancam hukum 3 tahun penjara setelah jaksa penuntut umum membacakan tuntutan.

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Balangan, Sutikno, dituntut tiga tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi dana hibah untuk Majelis Taklim Al-Hamid senilai Rp1 miliar.

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Balangan dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Banjarmasin, Rabu (11/3/2026).

Jaksa Helmi Affif Bayu Prakasa menyatakan, terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp250 juta. Jika tidak dibayar, denda tersebut diganti dengan pidana kurungan selama 90 hari.

“Menuntut agar terdakwa Sutikno dijatuhi hukuman penjara selama tiga tahun, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” ucap Helmi di hadapan Ketua Majelis Hakim Fidiyawan Satriantoro dan dua hakim anggota Feby Desry dan Salma Safitri.

Dalam tuntutannya, jaksa menilai perbuatan Sutikno terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana dakwaan primer.

Baca Juga : Teken Dana Hibah Rp 1 Miliar Bermasalah, Mantan Sekda Balangan Didakwa Pasal Berlapis

Baca Juga : Sekdaprov Kalsel Serukan Persatuan, Integritas dan Kemandirian serta Solidaritas di Momen HUT KOPRI ke-54

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fidiyawan Satriantoro itu kemudian dilanjutkan dengan agenda berikutnya, yakni pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa melalui tim kuasa hukumnya.

Kasus ini bermula dari pemberian dana hibah sebesar Rp1 miliar kepada Majelis Taklim Al-Hamid di Desa Bungin, Kecamatan Paringin Selatan, Kabupaten Balangan. Saat menjabat Sekda, Sutikno diduga berperan dalam proses pencairan dana tersebut melalui disposisi yang dikeluarkannya.

Jaksa menilai hibah tersebut diberikan tidak sesuai ketentuan karena majelis taklim penerima belum memenuhi syarat sebagai penerima bantuan.

Perkara ini juga merupakan pengembangan dari kasus yang sebelumnya telah menjerat Ketua Majelis Taklim Al-Hamid, Mustofa Al Hamid, serta bendaharanya, Nurdiansyah, yang telah lebih dulu divonis bersalah oleh pengadilan.

Selain dakwaan primer, Sutikno juga didakwa melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf a atau c serta Pasal 618 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana dakwaan subsider. (rizqan)

Editor: Abadi