BANJARMASIN, klikkalsel.com – Kasus korupsi proyek budidaya pisang cavendish senilai Rp441 juta di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) memasuki babak baru. Setelah rentetan sidang pembuktian, terdakwa Taufiqur Rahman alias Taufiq dituntut hukuman 3 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari HST di Pengadilan Negeri Tipikor Banjarmasin, Kamis (2/4/2026).
Tuntutan dibacakan JP, Wildan Setyawan dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Aries Dedy.
JPU menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sesuai dakwaan primer.
Selain pidana penjara, Taufikur Rahman juga dituntut membayar denda Rp50 juta dengan subsider tiga bulan kurungan. Tak hanya itu, Taufiq juga dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp378 juta. Jika tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun 5 bulan.
JPU mengungkapkan, dalam menyusun tuntutan pihaknya mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa dinilai bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi serta menimbulkan kerugian negara.
Sementara itu, hal yang meringankan, terdakwa belum pernah menjalani hukuman pidana dan telah menunjukkan itikad baik dengan mengembalikan sebagian kerugian negara.
“Sebesar Rp80 juta sudah dititipkan terdakwa kepada penuntut umum,” ujar JPU di persidangan.
Baca Juga : Kejari HST Tetapkan DPO Terhadap ES Diduga Korupsi Bibit Pisang Cavendish
Baca Juga : Terima Rp5 Juta, 9 Pembakal Kecamatan Hantakan Dicecar Hakim di Sidang Korupsi Pisang Cavendish Rp441 Juta
Usai mendengarkan tuntutan, terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan akan mengajukan pembelaan atau pleidoi. Majelis hakim kemudian menunda sidang dan akan melanjutkannya pada pekan depan dengan agenda pembelaan dari pihak terdakwa.
Perkara ini bermula pada awal 2022 ketika Taufiqur Rahman bersama Eko Sunarko, yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), menawarkan program budidaya pisang Cavendish kepada Pemerintah Kecamatan Hantakan. Program itu kemudian disosialisasikan hingga terbentuk Badan Kerja Sama Antar Desa (BKAD).
Selanjutnya, 9 desa sepakat menjalin kerja sama dengan CV Bayu Kencana Agriculture yang didirikan pada September 2022. Dalam perjanjian, setiap desa diwajibkan menyiapkan lahan sekitar 5.000 meter persegi.
Namun fakta di lapangan menunjukkan penanaman hanya terealisasi di tiga lokasi, yakni dua titik di Desa Bulayak dan satu di Desa Murung B, dengan total luas sekitar 4,5 hektare. Lahan tersebut disebut sudah siap tanam, sehingga biaya penyiapan lahan sebagaimana tercantum dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) diduga tidak pernah direalisasikan.
Ketidaksesuaian juga ditemukan pada jumlah bibit. Berdasarkan RAB, tiap desa seharusnya menerima 780 pohon atau total 7.020 pohon. Namun hasil pemeriksaan menunjukkan hanya sekitar 1.100 pohon yang tertanam, meski resi pengiriman mencatat 10.000 bibit pisang Cavendish dikirim pada November 2022.
Sejumlah pekerjaan lain, seperti pembuatan lubang tanam, pemupukan, dan perawatan tanaman, juga dinilai tidak sesuai dengan rencana dan realisasi anggaran. Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp441 juta. (rizqan)
Editor: Abadi





