TANAH BUMBU, klikkalsel.com – DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) terus memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, dengan menekankan pentingnya keterlibatan generasi muda sebagai motor penggerak pembangunan desa.
Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua DPRD Kalsel, H. Alpiya Rakhman, saat melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) di Desa Sungai Danau dan Desa Sinar Bulan, Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu. 2 Februari sampai 4 Februari 20226.
Menurut Alpiya, pemuda desa memiliki peran strategis dalam menggali dan mengelola potensi lokal, mengembangkan kreativitas, serta menghadirkan inovasi yang dapat mendorong kemajuan desa secara berkelanjutan.
Ia menjelaskan, Perda Nomor 4 Tahun 2016 menjadi landasan penting dalam mendorong kemandirian desa, baik dari aspek peningkatan kualitas sumber daya manusia maupun optimalisasi pengelolaan sumber daya alam desa.
“Intinya adalah bagaimana masyarakat, khususnya generasi muda, mampu memahami potensi desanya dan mengelolanya secara mandiri melalui pendampingan dan penguatan kapasitas,” ujar Alpiya.
Lebih lanjut, ia menegaskan, DPRD Kalsel memiliki peran pengawasan agar implementasi Perda benar-benar berjalan di lapangan serta program pemberdayaan menyentuh kebutuhan riil masyarakat desa.
Sosialisasi berlangsung secara dialogis dan interaktif dengan melibatkan perangkat desa, tokoh masyarakat, kelompok pemuda, serta warga setempat, guna memperkuat kolaborasi dalam mewujudkan desa yang mandiri, inklusif, dan berdaya saing.(adv DPRD Kalsel)
Editor : Akhmad





