Banjarmasin Matangkan Dokumen RDTR dan KLHS Kawasan Perkotaan dan Industri Mantuil

Kegiatan diskusi publik terkait RDTR Perkotaan Banjarmasin dan RDTR Kawasan Pengembangan Ekonomi Mantuil

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Pemko Banjarmasin membuka ruang diskusi publik terkait rencana detail tata ruang (RDTR) Perkotaan Banjarmasin dan RDTR kawasan pengembangan ekonomi mantuil sekitarnya.

Kegiatan ini digelar dalam rangka konsultasi publik lanjutan serta ekspose laporan hasil penyusunan RDTR dan KLHS.

Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setdako, Taufik Rivani, mengatakan bahwa pertemuan ini membawa rumusan penting terkait revisi atau peninjauan kembali RDTR Kota Banjarmasin yang mesti dilakukan sebagai bagian dari penyesuaian dokumen rencana tata ruang wilayah (RTRW).

Taufik Rivani menyampaikan, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 11 Tahun 2021 yang mewajibkan instansi untuk melakukan revisi setiap lima tahun sekali.

“Ini semua tentunya dipengaruhi berbagai faktor, termasuk penyesuaian terhadap arah kebijakan, program dan strategi di tingkat nasional maupun regional,” ungkapnya.

Menurutnya, ini menjadi wadah sinkronisasi antar-SKPD dan pemangku kepentingan agar arah pembangunan kota selaras dengan visi misi kepala daerah serta kebijakan nasional.

“Sebelumnya telah dilaksanakan ekspose dan diskusi publik terhadap kesiapan tata ruang dan fokus kita hari ini ada pada RDTR nya. Ada dua RDTR yang akan kita revisi, yakni wilayah perkotaan dan kawasan industri Mantuil,” jelasnya.

Baca Juga : Pemko Banjarmasin Teken MoU Isbat Nikah dengan Kemenag dan Pengadilan Agama

Baca Juga : Pemko Banjarmasin Bersama Tiga Pilar Terus Gencar Lakukan Percepatan Penurunan Angka Stunting

Dia menambahkan, upaya penyempurnaan dokumen perencanaan ini akan membawa angin segar bagi sinkronisasi rencana pembangunan strategis di kota Banjarmasin untuk lima tahun mendatang.

Ia menambahkan, setelah proses ekspose publik ini berakhir, tim perencana yang terdiri dari konsultan dan stakeholder terkait akan melakukan kajian lanjutan untuk memfinalisasi dokumen tersebut.

“Sehingga outputnya ketika sudah siap, dokumen RTRW ini akan kita siapkan prosesnya menjadi Raperda, sementara RDTR akan dituangkan dalam bentuk peraturan Wali Kota (Perwali),” katanya.

“Kita harapkan seluruh proses bisa segera selesai agar tahun 2026 dokumen ini sudah dapat diimplementasikan di lapangan,” tambahnya.

Hal senada juga disampaikan Kepala Dinas PUPR Kota Banjarmasin, Suri Sudarmadiyah. Ia menyoroti pentingnya dua dokumen RDTR tersebut sebagai acuan utama dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan berkelanjutan di Banjarmasin.

“RDTR perkotaan dan kawasan ekonomi Mantuil ini sangat penting untuk menjadi tolak ukur proses pembangunan berkelanjutan,” ungkapnya.

“Kami harap seluruh peserta bisa aktif memberikan masukan agar dokumen ini benar-benar sempurna dan aplikatif,” pungkasnya.(fachrul)

Editor: Amran