BANJARMASIN, klikkalsel.com – Pemko Banjarmasin memperkuat komitmen dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efisien, dan transparan.
Melalui kegiatan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Strategi Pelaksanaan Konsolidasi, Teknik Negosiasi, dan Mini Kompetisi Pengadaan Barang dan Jasa, ditekankan pentingnya profesionalisme aparatur dalam setiap proses pengadaan di lingkungan pemerintah.
Wali Kota Banjarmasin, Muhammad Yamin menegaskan bahwa pengadaan barang dan jasa bukan sekadar urusan administratif, melainkan bentuk tanggung jawab moral dalam mengelola keuangan daerah.
“Pengadaan barang dan jasa bukan hanya soal teknis, tetapi wujud tanggung jawab moral kita untuk memastikan setiap rupiah dari uang rakyat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Kota Banjarmasin,” ujarnya, Senin (13/10/2025).
Menurutnya, kegiatan sosialisasi dan bimbingan teknis ini penting untuk memperkuat pemahaman aparatur pemerintah dalam menerapkan konsolidasi, teknik negosiasi, dan mini kompetisi yang efektif.
Pendekatan tersebut diharapkan mampu menciptakan efisiensi anggaran, percepatan layanan, serta optimalisasi hasil pembangunan.
“Dengan pengadaan yang transparan, akuntabel, efisien, dan adil, kita ingin memastikan setiap proses berjalan sesuai prinsip pemerintahan yang bersih dan berintegritas,” bebernya.
Selain menyoroti aspek teknis, Yamin juga menekankan bahwa kegiatan ini selaras dengan upaya pemerintah dalam meningkatkan Indeks Pencegahan Korupsi Daerah (IPKD) serta penerapan sistem Monitoring, Controlling, dan Surveillance for Prevention (MCSP) yang dikembangkan oleh KPK, Kemendagri, dan BPKP.
Baca Juga : Pemko Banjarmasin dan Insan Pers Jalin Kebersamaan di Panggung TMII Jakarta
Baca Juga : Terbukti Korupsi Uang Perusda, Reza Divonis 8 Tahun Penjara dan Wajib Mengganti Rp10,8 Miliar
“Serap setiap materi, diskusikan setiap kendala, dan pastikan hasil kegiatan ini benar-benar diterapkan di unit kerja masing-masing,” tuturnya.
“Keberhasilan kita menerapkan prinsip pengadaan yang bersih akan langsung berdampak pada peningkatan reformasi birokrasi di daerah,” sambungnya.
Sementara itu, Kepala LPSE Kota Banjarmasin, Zuraida, menjelaskan bahwa kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang perubahan kedua atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah.
“Tujuan utama kegiatan ini adalah meningkatkan pemahaman pentingnya konsolidasi dan negosiasi dalam proses pengadaan, agar tercipta efisiensi, efektivitas, dan persaingan yang sehat,” ungkap Zuraida.
Ia menginginkan agar sosialisasi ini bisa berperan dalam meningkatkan kompetensi SDM pengelola Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) agar mampu menerapkan strategi negosiasi dan mini kompetisi secara efektif di lapangan.
Ia pun berharap dengan adanya kegiatan ini, pelaksanaan pengadaan antar perangkat daerah di lingkup Pemko Banjarmasin tidak hanya cepat dan tepat, tetapi juga semakin berintegritas dan efisien.
“Kami ingin SDM PBJ tidak hanya memahami aturan, tetapi juga mampu bernegosiasi dengan profesional untuk mendapatkan harga yang kompetitif tanpa mengorbankan kualitas,” tandasnya.(fachrul)
Editor: Amran





