Polsek Banjarmasin Timur Gagalkan Pengiriman Setengah Kilo Ganja Antar Pulau Via EkspedisI

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Polsek Banjarmasin Timur berhasil meringkus dua orang pria, Muhammad Fathoni (30) warga Komplek Pengambangan Indah dan Ahmad Bustomi (32) Warga Komplek Halim Kecamatan Banjarmasin Timur, Jumat (6//6/2025).

Keduanya ditangkap karena terlibat dałam peredaran narkotika jenis Ganja.

Dijelaskan Kapolsek Banjarmasin Timur, Kompol Morris Widhi Harto dałam jumpa pers, penangkapan berawal dari adanya informasi terkait pengiriman narkotika jenis ganja melalui jasa ekspedisi.

Pihaknya melalui Unit Reskrim langsung melakukan penyelidikan dan control delivery terhadap pengiriman barang tersebut.

Hingga akhirnya, petugas berhasil meringkus Muhammad Fathoni di Komplek Pengambangan Indah dengan barang bukti satu kotak kardus yang berisi narkotika jenis Ganja seberat 0,5 kilogram.

“Kemudian kita interograsi ia mengaku disuruh oleh Ahmad Bustami untuk menerima barang haram tersebut,” ucap Kapolsek didampingi Kanit Reskrim Iptu Hendra Agustian Ginting, Jumat (13/6/2025).

Baca Juga : Pelaku Pembunuhan di Kampung Melayu Dibekuk, Satu Buron, Polisi: Motif Utang Piutang Sabu

Baca Juga : Eks Kadis PUPR Kalsel Dituntut 5 Tahun 8 Bulan Penjara, Tuntutan Terhadap Tiga Rekannya Lebih Ringan

Tak selang lama, Unit Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Hendra Agustian Ginting menangkap Ahmad Bustami saat berada di depan Gang Merpati.

Dari hasil interogasi kepada keduanya barang haram tersebut berasal dari Medan, Sumatera Utara. Yang dibeli keduanya Rp 2,6 juta secara patungan.

“Pengakuan sementara untuk dikonsumsi berdua. Jadi ini bisa dikategorikan jaringan antar pulau. Dan ini sudah yang kedua kalinya,” ucap Kapolsek.

“Modus yang digunakan adalah alamat fiktif, karena di komplek tersebut tidak ditemukan alamat seperti yang tertulis di paket,” sambungnya.

Tak berhenti di situ, Kapolsek mengaku akan melakukan tracking untuk menelusuri asal muasal dan pengirim. (David)

Editor: Abadi