Pemkab Tanbu Lindungi Pekerja Rentan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

BANJARMASIN, klikkalsel.com – BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Batulicin melaksanakan pertemuan dengan Satuan Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Bumbu untuk pembahasan Finalisasi dan Penetapan Data Pekerja Rentan Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2024, Kamis (3/10/2024).

Kegiatan diinisiasi oleh BPJS Ketenagakerjaan secara Online dan Offline yang dihadiri langsung oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Batulicin Vina Dwina Yuskin, turut mengundang Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Bumbu yang diwakili oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Badan Perencana Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Bagian Hukum Sekretariat Daerah, Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah, Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan dan Perindustrian, Dinas Perikanan, Dinas Perhubungan, serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Dalam pertemuan tersebut Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Batulicin Vina Dwina Yuskin menyampaikan, kegiatan ini merupakan kegiatan ketiga, yang pertama dilakukan pada Juli 2024 untuk pengumpulan data awal, kemudian dilanjutkan di September dan yang terakhir di Oktober ini untuk finalisasi dan penetapan data pekerja rentan Kabupaten Tanah Bumbu.

Data yang telah diverifikasi dan berstatus valid akan dimasukkan ke dalam list data Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kategori Pekerja Rentan oleh Pemerintah Daerah Tanah Bumbu.

“Kami memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya dan apresiasi yang sebesar-besarnya atas sinergi yang luar biasa dari pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu khususnya atas perlindungan pekerja rentan,” tutur Vina

“Sejak 2023 kita sudah menjalankan program ini, dan akan dilanjutkan kembali di 2024 bahkan dengan kuota perlindungan yang lebih besar dan akan terus berlanjut hingga tahun 2025. Semoga apa yang kita lakukan hari ini, sebelumnya dan kedepan bisa membawa keberkahan, kesuksesan dan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat Kabupten Tanah Bumbu,” tambah Vina

Program Perlindungan Pekerja Rentan di Kabupaten Tanah Bumbu sudah berjalan sejak tahun 2023, dari perlindungan tersebut, BPJS Ketenagakerjaan telah menyalurkan Manfaat Program Jaminan Sosial kepada 57 Orang Pekerja Rentan yang mengalami resiko sosial dengan total klaim sebesar Rp2,43 miliar.

Baca Juga : BPJS Ketenagakerjaan Cabang Batulicin Gencarkan Penggunaan Aplikasi JMO, “Semua Pegawai di SMKS Kodeco Sudah JMO”

Baca Juga : Kader Posyandu dan Seluruh Ekosistem Desa di Kabupaten Tanah Bumbu Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan

Kemudian Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kadri Mandar juga mendukung Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

“Kita bersama-sama berkolaborasi menindaklanjuti Instruksi Presiden Republik Indonesia nomor 4 tahun 2022 untuk Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem, tentunya pemerintah mempunyai peranan penting untuk pengentasan kemiskinan dan memberikan perlindungan bagi pekerja rentan khususnya wilayah Tanah Bumbu dan sekitarnya,” tutur Kadri.

“Tahun ini, Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Bumbu akan memberikan perlindungan bagi 40.614 Pekerja Rentan mulai bulan Oktober 2024,” tutur Kadri

Selanjutnya Kepala BPJS Ketenagakerjaan menambahkan, dengan adanya perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Bumbu kepada para Pekerja, maka akan mendapatkan manfaat perlindungan jaminan sosial sebagai berikut:

1. Biaya perawatan dan santunan
Dengan membayarkan iuran JKK, peserta bisa mendapatkan perawatan tanpa biaya jika mengalami kecelakaan saat bekerja. Selain itu juga santunan sebesar 48 x upah bulan terakhir bekerja jika meninggal dunia saat melakukan aktivitas kerja dan santunan 56 x upah bulan terakhir bekerja jika mengalami cacat saat bekerja. Santunan sementara tidak mampu bekerja (STMB) sebanyak 100 persen upah selama 1 tahun pertama dan 50 persen upah pada bulan berikutnya hingga tenaga kerja dapat kembali melakukan aktivitas kerja.

2. Santunan kematian
Peserta JKM mendapatkan santunan kematian sebesar Rp 42 juta yang terdiri atas santunan kematian, biaya pemakaman, dan santunan berkala 24 bulan meski tenaga kerja meninggal dunia saat tidak sedang bekerja dengan manfaat santunan diberikan kepada ahli waris.

3. Beasiswa
Anak-anak peserta program JKK dan JKM bisa mendapatkan beasiswa maksimal Rp 174 juta untuk dua orang anak.

“Dengan besarnya kemanfaatan dari perlindungan tersebut, kita semua berharap para pekerja khususnya para Pekerja Rentan ini dapat terjamin keselamatan dan kesejahteraan bagi diri serta keluarganya, sehingga ekonomi dan kesejahteran masyarakat di Kabupaten Tanah Bumbu juga akan terus tumbuh,” tutup Vina. (adv/klik)

Editor Akhmad