BANJARMASIN, klikkalsel.com – Aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Barisan Anak Bangsa Anti Kecurangan (Babak) Kalsel, Aliansyah membuat laporan ke Polda Kalsel, Selasa (10/9/2024) siang. Aliansyah mengaku mendapat ancaman dari seseorang diduga bernama Muhammadun alias Madun yang menelponnya, lalu mengajak berduel menggunakan senjata tajam (sajam).
Didampingi kuasa hukumnya, Aliansyah melayangkan laporan disertai alat bukti berupa rekaman suara panggilan telepon berdurasi sekitar 2 menit. Pada rekaman suara itu, penelpon mengaku Muhammadun alias Madun berbicara dengan intonasi tinggi penuh emosi saat ditanya Aliansyah.
“Ketemu aku di mana, di hutankah? Dimana terserah! Ikam ku tawarkan di mana, ikam bawa parang, aku bawa parang. Ikam timpas aku dulu, imbah itu baru aku nimpas ikam. Mau ikam sekarang apa?,” ucap suara yang mengaku Madun.
Aliansyah mengatakan banyak teror terhadapnya setelah melakukan aksi demo mendampingi seorang guru bernama Amalia yang menuntut jabatan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kalsel yang dijabat Muhammadun alias Madun dicopot. Lantaran Madun diduga mengusir guru tersebut karena menegurnya merokok di suatu acara resmi.
“Luar biasa ancamannya sampai kemarin ada yang seseorang yang mengaku Madun Kepala Dinas Pendidikan Provinsi mengancam kita, membawai batimpas (mengajak saling bacok),” tuturnya.
Baca Juga Kembali Viral Remaja Konvoi Bawa Sajam, Polisi: Tawuran dan Sudah Diamankan, Satu Luka Serius
Baca Juga Akankah Jabatan Madun Bakal Dicopot Usai Didemo Buntut Curhatan Guru?
Sementara itu, Kuasa Hukum Aliansyah, Budi Khairannoor menerangkan pihaknya telah melacak nomor telepon melalui aplikasi Get Contact dan melaporkan ke polisi. Dia menekankan penelpon tersebut diduga kuat adalah Muhammadun.
Khairannoor menambahkan, juga telah menanyakan ke beberapa orang untuk mengidentifikasi suara, guna memastikan sosok penelpon yang melakukan pengancaman tersebut.
“Sangat tidak elok seorang kepala dinas tidak bermoral. Kita ada bukti berupa rekaman suara, dan nomor telepon sudah kita lacak atas nama Sirajudin itu ajudan pak Madun,” tegasnya.
Dia berharap Dit Reskrimum Polda Kalsel memproses laporan yang dilayangkan atas dasar perbuatan terlapor yang mengarah pelanggaran UU ITE dalam Pasal 29 UU Nomor 1 tahun 2024, junto Pasal 335 KUHP.
“Kami memohon kepada Kapolda Kalsel untuk memanggil para pihak guna pemeriksaan penyelidikan/penyidikan atas tindak pidana yang dilakukan para terlapor,” pungkasnya.
Sementara itu, Direktur Reskrimum Polda Kalsel, Kombes Pol Erick Frendriz menerangkan akan menindaklanjuti laporan yang diterima sesuai ketentuan.
“Laporan baru diterima. Kami akan selidiki laporan tersebut apakah ada unsur pidana atau tidak,” tandasnya. (rizqon)
Editor: Abadi