BANJARMASIN, klikkalsel.com – Sat Reskrim Polresta Banjarmasin berhasil mengungkap kasus penganiayaan menggunakan senjata tajam yang terjadi di Jalan Seberang Mesjid, Kecamatan Banjarmasin Tengah, pada Minggu (1/9/2024) kemarin.
Dua korban, YR (46) dan UA (15), orangtua dan anak, keduanya terluka parah akibat serangan menggunakan senjata tajam oleh pelaku Rahmat Hidayat (38).
Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, AKP Eru Alsepa, menjelaskan bahwa kejadian ini bermula ketika pelaku mendatangi rumah korban dengan menggedor pintu sambil mengancam nyawa korban.
“Pelaku tiba-tiba membacok korban tanpa alasan yang jelas setelah sempat terlibat dalam percakapan singkat,” ujar AKP Eru Alsepa, Jumat (6/9/2024).
Baca Juga : Tim Gabungan dan Sat Polairud Polresta Banjarmasin Tangkap Motoris yang Diduga Pelaku Penggelapan
Baca Juga : Berhasil Turunkan Angka Stunting, Banjarmasin Terima Dana Fiskal Rp5,7 Miliar
Pelaku menggunakan senjata tajam jenis celurit dan melukai YR di bagian pipi kanan, lengan atas, pergelangan tangan, serta ibu jari.
Sementara UA, korban kedua, yang mencoba melerai, terkena bacokan di lengan sebelah kiri.
“Korban (AU) berkata ‘jangan meanu abah ulun’. Setelah itu terlapor membacok dan melukai korban (AU) di lengan sebelah kiri,” ungkapnya.
Menurut AKP Eru Alsepa, pelaku diduga melakukan aksinya di bawah pengaruh minuman keras (miras). Atas kejadian ini para korban merasa terancam jiwanya dan melaporkan ke Polresta Banjarmasin guna proses hukum lebih lanjut.
“Motif pelaku masih kami dalami, namun indikasi kuat menunjukkan bahwa pengaruh miras memicu tindakan penganiayaan ini,” jelasnya.
Lebih lanjut, kata Eru, pelaku dapat diamankan berkat kolaborasi tim opsnal Macan Resta Banjarmasin dan Resmob Polda Kalsel.
Barang bukti berupa satu bilah celurit telah diamankan, dan pelaku kini tengah menjalani pemeriksaan untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut dengan ancaman Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
“Para korban telah melaporkan kejadian ini dan kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan yang merugikan diri sendiri dan orang lain, apalagi di bawah pengaruh alkohol,” pungkasnya. (airlangga)
Editor: Abadi