BANJARMASIN, klikkalsel.com – Pihak pengelola Duta Mall Banjarmasin, sampai saat ini masih memiliki tunggakan pajak parkir yang belum disetorkan ke pemko Banjarmasin.
Tunggakan atau kekurangan pembayaran pajak parkir dari pengelola pusat perbelanjaan Duta Mall Banjarmasin ternyata hingga kini belum dibayar lunas.
Persoalan tunggakan pajak parkir yang mestinya disetorkan ke Pemko Banjarmasin itu, terungkap dalam rapat bersama komisi III DPRD Banjarmasin dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Banjarmasin.
Diketahui dalam Rapat Pembahasan LKPJ 2023 bersama Dishub Banjarmasin, Sekretaris Komisi III DPRD Banjarmasin Aliansyah, sempat mempertanyakan perihal tunggakan pajak parkir Duta Mall tersebut.
Baca Juga Dewan Sampaikan Rekomendasi terhadap LKPJ Walikota
Baca Juga Jajaran Sekretariat DPRD Bagi Makanan Gratis untuk Haul Jemaah Datu Kelampayan
Aliansyah menyebutkan, berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tunggakan pajak parkir yang belum dibayarkan pengelola duta mall kepada Pemko sebesar Rp1,7 miliar.
Tunggakan pajak parkir sebesar Rp1,7 miliar tersebut belum disetorkan, sesuai perhitungan dari Januari 2017 sampai September 2018.
Tunggakan Rp1,7 miliar tersebut sampai 2024 ini baru dibayar dengan cara dicicil Rp500 juta hingga masih tersisa Rp1,2 miliar.
“Permasalahan tunggakan pahak parkir Duta Mall ini, tentu menjadi PR yang harus bisa diselesaikan segera oleh pihak Pemerintah Kota Banjarmasin,” ujarnya.
Aliansyah menambahkan, saat ini kewenangan pengelolaan dan penerimaan pajak parkir sudah dialihkan ke Badan Pengelola Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Banjarmasin bukan lagi menjadi ranah kewenangan Dishub Banjarmasin. (farid)
Editor : Amran