Maling Motor Anak Kost di Cendana Diringkus Polisi di Gambut

Ilustrasi pencurian sepeda motor (internet)

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Pria bernama Wahyuni (37) diringkus anggota Polsek Banjarmasin Utara karena diduga telah melakukan pencurian sepeda motor di Kost Ganang Banua kawasan Jalan Cendana 2A, Kelurahan Sungai Miai, Kecamatan Banjarmasin Utara, pada Kamis (9/5/2024) lalu.

Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Utara, Aries Wibawa membenarkan, bahwa pelaku pencurian sebuah sepeda motor milik penghuni kost kawasan Cendana tersebut telah pihaknya amankan.

“Benar pelaku sudah diamankan,” ujarnya, Minggu (12/5/2024).

Pelaku berhasil diringkus berdasarkan informasi masyarakat, bahwa yang menjelaskan kalau bersangkutan berada di Desa Malintang, Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar.

“Dari informasi itu kami langsung bergerak menuju lokasi dan benar saja pelaku berada di sana hingga langsung mengamankannya,” jelasnya.

Baca Juga : Maling Motor Diamankan Polisi, Penangkapan Berawal dari Korban yang Pergoki Pelaku di Jalan

Baca Juga : Warga Antasan Raden Banjarmasin Tertangkap Simpan Dua Paket Narkoba di Rumah

Selain pelaku, di lokasi tersebut juga ditemukan barang bukti sepeda motor yang telah dicurinya milik Aditya (19) warga Tabalong yang ngekos di Kawasan Cendana itu.

Adapun kronologis kejadian, sebelumnya sepeda motor matic dengan nomor polisi DA 4874 GI milik warga Tabalong itu terparkir di depan kost pada malam hari dengan kondisi tidak terkunci stang.

Lalu keesokan paginya, saat keluar kost Aditya baru menyadari bahwa sepeda motor maticnya itu hilang yang diduga digondol maling dan kemudian segera melaporkannya ke Mapolsekta Banjarmasin Utara.

Selain melakukan pencurian sepeda motor tersebut pelaku juga kedapatan kembali mencuri HP di kawasan Kabupaten Banjar.

“Kini pelaku beserta barang bukti sepeda motor sudah berada di Mapolsek Banjarmasin Utara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya. (airlangga)

Editor: Abadi