BARABAI, klikkalsel.com – Sat Resnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah (HST) berhasil mengamankan dua laki-laki diduga pengedar narkotika jenis sabu.
Dua laki-laki itu diketahui berinisial SD (44) warga Desa Banua Hanyar, Kecamatan Pandawan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah dan YS (40) warga Desa Ketapang, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah.
Kapolres HST, AKBP Jimmy Kurniawan melalui Kasi Humas, Iptu Akhmad Priadi mengatakan keduanya berhasil diamankan pada Jumat (19/4/24) lalu sekitar pukul 21.30 Wita.
Ia mengatakan penangkapan bermula saat petugas mendapat informasi bahwa di Desa Rantau Keminting, Kecamatan Labuan Amas Utara (LAU), Kabupaten HST, sering terjadi transaksi sabu.
“Berdasarkan informasi itu kemudian dilakukan lah penyelidikan oleh pihak kepolisian,” ujar Priadi, Senin (22/4/24).
Baca Juga : Duel Maut di Banjarbaru, Satu Tewas Satu Luka Parah
Baca Juga : Tukang Bangunan Ditemukan Gantung Diri di Pengambangan
Dari penyelidikan itu, kata dia, SD dan YS berhasil diamankan di Desa Rantau Keminting, tepatnya di sebuah rumah yang ditempati SD di RT 06, RW 03, Kecamatan LAU.
Usai diamankan, dilakukan penggeledahan dan ditemukan beberapa barang bukti yang dikuasai oleh SD diantaranya 19 paket yang diduga narkotika jenis sabu, dibungkus plastik klip warna bening dengan berat kotor 8,1 gram dan berat bersih 5,06 gram.
Juga ditemukan, sebuah serok yang terbuat dari sedotan plastik, sebuah dompet kecil warna putih, satu buah handphone merek Realme warna hitam, uang tunai senilai Rp990.000, dan satu unit sepeda motor merek Suzuki Spin warna putih tanpa plat.
Kemudian, kata Priadi, barang bukti yang ditemukan dari YS berupa satu buah handphone merek Oppo warna silver.
“Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Hulu Sungai Tengah untuk proses lebih lanjut,” tandasnya.(ziha)
Editor : Amran