BANJARMASIN, klikkalsel.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarmasin berikan penjelasan meninggalnya seorang anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Kelurahan Karang Mekar, Kecamatan Banjarmasin Timur, Rabu (21/2/2024).
Anggota KPPS tersebut adalah Chandra Dinata (49) dari Tempat Pemungutan Suara (TPS) 27. Dikabarkan meninggal pada Selasa (20/2/2024) kemarin.
Ketua KPU Kota Banjarmasin, Rusnailah mengatakan, pihaknya telah bertemu dengan pihak keluarga.
“Ternyata beliau, tanggal 14 saat pencoblosan itu, pada sore hari dilaporkan kepada Ketua RT, bahwa beliau tidak bisa meneruskan pekerjaannya karena kelelahan,” ucap Rusnailah, saat ditemui awak media.
Sementara, dugaan untuk penyebab meninggalnya, almarhum pada Minggu (18/2/2024) sempat terpeleset ketika baru saja bangun tidur.
“Kita tidak tahu pasti, apakah itu karena kondisi yang lelah atau bagaimana, yang pasti karena terpeleset itu, kepalanya terbentur pintu,” jelasnya.
Akibat terpeleset itu, almarhum mengalami pendarahan yang kemudian dibawa ke rumah sakit dan dikabarkan telah meninggal pada Selasa 20 Februari kemarin.
Baca Juga : Kasus Penganiayaan Ketua KPPS di Tanjung Ternyata Bukan Perkara Uang, Ini Alasannya
Baca Juga : Bawaslu Kabupaten Banjar, Pastikan Tak Terjadi PSU di Pemilu 2024
Kabar tersebut, rupanya menjadi kasus pertama anggota KPPS meninggal yang ada di Kota Banjarmasin.
Berhubungan dengan itu, KPU Kota Banjarmasin juga akan memberikan santunan kepada korban, setelah pihaknya melaporkan ke KPU RI.
“Insyaallah, dalam beberapa hari ini akan diberikan santunnya,” kata Rusnailah.
Untuk besaran santunan sendiri, Ia menerangkan mengacu berdasarkan Keputusan KPU (KPT) Nomor 59 Tahun 2023. Santunan yang akan diberikan sebesar Rp 36 juta serta biaya pemakaman Rp 10 juta.
Kemudian juga berlaku untuk anggota KPPS dan PPK yang dirawat di rumah sakit.
“Mereka juga akan diberikan bantuan sesuai dengan jenis sakit yang mereka derita,” pungkasnya. (airlangga)
Editor: Abadi