Tersangka Pengeroyokan Anggota Polri dengan Botol Miras di Banjarmasin Diringkus

Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Tengah dan tim gabungan berhasil meringkus para tersangka pengeroyokan anggota Polri dengan Botol Miras

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Tim gabungan Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Tengah ringkus empat orang tersangka pengeroyokan terhadap anggota Polri menggunakan kayu dan botol minuman keras, pada Minggu (1/10/2023) lalu sekitar pukul 3.00 Wita.

Kapolsek Banjarmasin Tengah, Kompol Pujie Firmansyah melalui Kanit Reskrim Iptu Hendra Agustin Ginting mengatakan, tersangkanya ialah Iskandar, Randi, Oki Mallu dan Sudirman.

Keempatnya dilaporkan telah mengeroyok Fitriadi (41) warga Jalan Mantuil, Gang Sartika RT 18, Kelurahan Kelayan Selatan, Kecamatan Banjarmasin Selatan yang merupakan anggota Polri.

Para tersangka melakukan pengeroyokan lantaran tidak terima ditegur di depan sebuah karaoke Kecamatan Banjarmasin Tengah oleh korban yang saat itu kebetulan sedang melintas.

“Awalnya korban melintas di depan karaoke dan menegur para tersangka yang berkumpul di jalan depan karaoke, lalu ke empat tersangka marah dan mengeroyok korban yang seorang diri menggunakan tangan kosong,” kata Kanit, Selasa (3/10/2023).

“Saat pengeroyokan terjadi, salah satu tersangka juga mengambil kunci sepeda motor korban,” sambungnya.

Meski dikeroyok, korban berhasil melarikan diri dan kemudian bertemu dengan saksi Faturahman (45) yang saat itu berada tidak jauh dari lokasi kejadian.

Korban kemudian meminta untuk diantarkan ke Polsek Banjarmasin Tengah, sementara keempat tersangka juga pergi meninggalkan lokasi menggunakan sepeda motor dengan cara berboncengan.

Baca Juga : Driver Ojek Online Diduga Jadi Korban Pembegalan di Desa Kuin Kecil

Baca Juga : Terdampak Karhutla, 6.000 Orang di Banjarmasin Terserang ISPA

Namun, apes korban yang saat itu ingin ke Polsek Banjarmasin Tengah diantar oleh Faturahman, malah ketemu lagi dengan para tersangka di depan Taman Kamboja Jalan Anang Adenansi.

“Sebelum lampu merah, korban dan para tersangka tidak sengaja bertemu lagi, lalu korban meminta agar tersangka ikut ke Polsek Banjarmasin Tengah,” jelas kanit.

Namun, para tersangka menolaknya yang kemudian dipepet oleh korban hingga depan salah satu Hotel di Jalan Sutoyo S.

“Saksi diduga membawa sebilah sajam yang kemudian membuat para tersangka berhenti hingga kembali terjadi pengeroyokan terhadap korban dan saksi,” tuturnya.

Saat pengeroyokan kembali terjadi, tersangka Randi melakukan pemukulan menggunakan kayu yang diperolehnya di sekitar lokasi.

Kemudian, kata Kanit, tersangka Oki melakukan penganiayaan menggunakan botol minuman keras (Miras) yang dibawanya sejak dari tempat karaoke.

“Setelah itu, tersangka melarikan diri dari lokasi, saksi juga menjadi korban pengeroyokan. Sementara korban mengalami luka pada kepala bagian belakang dan tulang hidung patah,” jelasnya.

Selang beberapa hari, Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Tengah di back up anggota Unit Resmob Subdit III Dit Reskrimum Polda Kalsel, anggota Sat Reskrim Polresta, Sat Intelkam Polresta Banjarmasin, Unit Gakkum Sat Polair Polresta Banjarmasin, Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Barat. Berhasil meringkus para tersangka pada Selasa (3/10/2023).

“Awalnya kita melaksanakan penyelidikan hingga berhasil mengantongi identitas tersangka dan keberadaanya,” imbuhnya.

Hingga pukul 01.00 Wita, dilakukan penyergapan dan diamankan dua tersangka Iskandar dan Sudirman di Gang Damai Jalan Simpang jagung Kecamatan Banjarmasin Barat.

Dari dua tersangka yang diamankan lebih dulu, lanjut Ginting, pihaknya melakukan pendalaman atau pemeriksaan lebih lanjut dan mendapatkan informasi keberadaan dua tersangka lainnya.

Sekitar pukul 03.15 Wita di dapati informasi bahwa tersangka Riandi berada di dermaga penyeberangan di Jalan Alalak Utara, Kecamatan Banjarmasin Utara.

Saat dilakukan penangkapan, tersangka Riandi saat itu sedang tidur di sebuah kursi dermaga, menunggu ferry penyeberangan yang bermaksud akan menyeberang ke Alalak Berangas Kabupaten Batola.

“Sedangkan tersangka Oki diringkus sekitar pukul 05.15 Wita di perairan Sungai Barito,” ungkap Kanit.

Lebih tepatnya, di perairan dekat Desa Tinggiran Luar Kecamatan Tamban Kabupaten Batola, saat berada di atas sebuah kapal TB KSA Intan yang sedang docking di dok Gaharu.

“Para tersangka dan barang bukti kini berada di Polsek Banjarmasin Tengah untuk proses lebih lanjut,” pungkasnya. (airlangga)

Editor: Abadi