BANJARMASIN, klikkalsel.com – Memeriahkan peringatan Hari Jadi (Harjad) Kota Banjarmasin ke 497, Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan dam Aset Daerah (BPKPAD) Banjarmasin memberikan pengurangan pokok pajak dan penghapusan denda terhadap masyarakat.
Pengurangan pokok pajak dan penghapusan denda tersebut dilakukan sesuai dengan terbitnya Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 109 Tahun 2023 tentang pengurangan pajak PBB P2, reklame, hotel, hiburan, parkir, sarang walet dan lainnya.
Disampaikan Kepala BPKPAD Banjarmasin, Edy Wibowo bahwa besaran untuk pengurangan pokok piutang PBB-P2 dan Reklame hingga 25 persen.
Baca Juga Raperda Pajak dan Retribusi Daerah Mendesak jadi Perda
Baca Juga Rangkaian Harjad Kota Banjarmasin ke 497 Dimulai, Walikota Ajak Peran Aktif Masyarakat
“Jadi untuk 2020 sampai dengan 2022 itu sebesar 10 persen, sedangkan untuk tahun 2019 dan dibawah tahun 2019 itu pengurangannya hingga 25 persen,” terangnya.
“Jadi seluruh pengusaha wajib mengajukan surat permohonan keringanan dan melampirkan seluruh data objek pajak,” sambungnya.
Kendati demikian, Edy menjelaskan bahwa permohonan keringanan itu di seleksi terlebih dahulu dan memastikan apakah penerima layak atau tidak untuk di verifikasi.
Hal tersebut dilakukan guna menghindari penyalahgunaan keringanan wajib pajak yang diselenggarakan oleh Pemko Banjarmasin.
“Kita seleksi sesuai syarat ketentuannya karena dalam Perwali itu sudah ada ketentuan dan syarat yang perlu dipenuhi mereka,” jelasnya.
Proses pengurangan pokok pajak sendiri dilakukan secara sistem aplikasi.
Layanana untuk pengurangan pokok pajak dan penghapusan denda dibuka sejak tanggal 7 September hingga 30 September 2023.
“Kami himbau untuk segera membayarkan wajib pajak dengan memanfaatkan kebijakan keringan itu,” pungkasnya.(fachrul)
Editor : Amran