TANJUNG, Klikkalsel.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tabalong mengimbau Komisi Pemilihan Umum (KPU) cermat dalam verifikasi persyaratan administrasi Bakal Calon Legislatif (Bacaleg).
Imbauan tersebut dilayangkan melalui surat himbauan ketika berakhirnya pendaftaran Bacaleg pada 14 Mei 2023 lalu.
“Surat imbauan telah disampaikan kepada KPU Tabalong hari ini,” ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Tabalong, Mahdan Basuki pada Selasa (16/5/2023).
Dalam pengamatan, sebanyak 17 partai politik peserta pemilu 2024 telah mengajukan dokumen persyaratan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Tabalong di kantor KPU setempat dari tanggal 1-14 Mei 2023.
Sedangkan dari 15 Mei hingga 23 Juni 2023, KPU sesuai tingkatan melakukan verifikasi administrasi kebenaran dan kegandaan Bacaleg.
“Hasil verifikasi administrasi dokumen persyaratan Bacaleg tersebut akan disampaikan kepada parpol dan Bawaslu sesuai tingkatan pada 24-25 Juni 2023,” ujarnya.
Baca Juga : Partai Garuda Kalsel Hanya Daftarkan Dua Bacaleg
Baca Juga : Memudahkan Pelayanan Masyarakat, Kemenag Tabalong Launching E-PTSP
Mahdan berharap KPU Tabalong dengan tepat dan cermat melakukan verifikasi terhadap dokumen persyaratan administrasi bacaleg yang status pengajuannya diterima.
“Meneliti kebenaran setiap dokumen wajib bacaleg yang diunggah ke Silon, mencakup KTP-el, surat pernyataan, fotokopi ijazah, suket jasmani dan rohani, suket bebas penyalahgunaan narkotika, bukti terdaftar sebagai pemilih, dan kartu tanda anggota parpol,” jelasnya.
Selain itu, ia juga meminta KPU Tabalong dengan cermat meneliti kebenaran setiap naskah bentuk digital dokumen wajib bacaleg dalam kondisi tertentu.
“Seperti suket dari pengadilan negeri bahwa bakal calon tidak pernah dipidana yang diancam pidana penjara 5 tahun atau lebih,” jelasnya.
Kemudian pencermatan surat pengunduran diri dan tanda terima dari pejabat berwenang bagi bacaleg yang berstatus kepala daerah, wakil kepala daerah, ASN, TNI, Polri, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan BUMN, BUMD atau badan lain yang anggarannya dari keuangan negara.
“Termasuk surat pengajuan pengunduran diri berikut tanda terimanya atau keputusan pemberhentian bagi bakal calon yang berstatus kepala desa, perangkat desa atau BPD,” tuturnya.
Begitu halnya penelitian surat keterangan dari kepala rutan atau lapas bagi bakal calon yang berstatus mantan terpidana.
“Karena harus jeda 5 tahun sejak tanggal selesai menjalani masa pidananya,” katanya.
Mahdan menambahkan, apabila terdapat keraguan terhadap dokumen persyaratan Bajal Calon, KPU Tabalong dapat melakukan klarifikasi kepada instansi yang berwenang. (dilah)
Editor: Abadi