Pemprov Kalsel Setujui Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Menjadi Perda

Gubernur Kalsel Sahbirin Noor dan Ketua DPRD Kalsel Supian HK menerima dokumen usulan Raperda yang disetujui menjadi Perda.

BANJARMASIN, klikkkalsel.com – Gubernur Kalsel Sahbirin Noor menghadiri rapat paripurna DPRD Kalsel dengan agenda pengambilan keputusan atas tiga rancangan peraturan daerah (Raperda), Banjarmasin, Rabu (11/1/2022). Raperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat adalah salah satu yang disetujui gubernur untuk menjadi Perda.

Gubernur yang akrab disapa Paman Birin ini mengatakan, ditetapkannya Raperda tersebut menjadi Perda dapat memberikan kepastian hukum. Dengan payung hukum ini, nantinya, masyarakat adat tetap dapat menjaga eksistensi kearifan lokal, hidup dengan aman, tumbuh dan berkembang.

“Sebagai kelompok masyarakat sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaannya serta terlindungi dari tindakan diskriminasi di provinsi Kalimantan Selatan,” tuturnya dalam sambutan.

Selanjutnya, Raperda yang juga disetujui menjadi Perda yakni tentang Peternakan Dan Kesehatan Hewan Berkelanjutan. Paman Birin menerangkan, perlu ada kepastian berusaha di bidang peternakan yang mengedepankan kesehatan hewan ternak berkelanjutan agar para pelaku usaha ternak dapat menghasilkan hasil ternak yang berkualitas.

“Peraturan daerah ini penting, khususnya untuk mencegah perkembangan penyakit hewan ternak yang dapat mengancam ketersediaan pangan hewani di provinsi Kalimantan Selatan, maka melalui koordinasi dan sinergi yang kokoh dalam pengendaliannya, kita harus lebih waspada karena kejadian penyakit hewan dapat muncul kembali di kemudian hari,” ucapnya.

Baca Juga : Dituntut 10 Tahun 6 Bulan Penjara dan Pengganti Ratusan Miliar, Kuasa Hukum Mardani H Maming Siapkan Pembelaan

Baca Juga : Pansus Raperda Fasilitasi Pesantren Jaring Masukan Pengurus Ponpes

Kemudian, Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan juga disetujui menjadi Perda. Terkait Perda ini Paman Birin berharap, optimalisasi tugas dan fungsi perangkat daerah meningkat.

“Membantu kepala daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat,” imbuhnya.

Paman Birin mengapresiasi keselarasan antara legislatif dan eksekutif atas persetujuan tiga Raperda tersebut untuk ditindaklanjuti menjadi Perda. Semua itu, ujarnya, untuk kesejahteraan masyarakat.

“Kami sangat bersyukur bahwa pada akhirnya antara pihak eksekutif dan legislatif, setelah melalui proses pembahasan dan konsultasi ke kementerian terkait, dapat menemukan kesepahaman mengenai hal-hal yang perlu diatur dalam rancangan peraturan daerah,” pungkasnya.

Sementara itu, rapat paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Kalsel, Supian HK, turut dihadiri anggota Forkopimda Kalimantan Selatan, di antaranya Kapolda Kalsel, Kejati Kalsel, Danrem 101/Antasari, Danlanud Syamsuddin Noor, dan perwakilan anggota Forkopimda lainnya. Turut hadiri juga pimpinan instansi vertikal, para Kepala SKPD Lingkup Provinsi Kalsel, tokoh masyarakat, dan tokoh agama. (rizqon)

Editor: Abadi