TANJUNG, Klikkalsel.com – Bawaslu Kabupaten Tabalong mendirikan posko pengaduan untuk menerima adanya aduan dan keberatan masyarakat.
Posko tersebut ditujukan apabila terdapat penggunaan data diri sebagai pendukung bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di Provinsi Kalimantan Selatan.
“Sebagai bentuk pengawasan dan pencegahan terhadap terjadinya pelanggaran dan sengketa proses terhadap tahapan pencalonan perseorangan peserta pemilu anggota DPD tahun 2024,” kata M Fahmi Failasopa, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas, dan Humas, Bawaslu Kabupaten Tabalong, Rabu (11/1/2022).
Ia mengatakan, Bawaslu Kabupaten Tabalong terus melakukan sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat untuk memastikan nama dan data pribadi tidak terdapat dalam daftar pendukung bakal calon anggota DPD yang terdapat dalam Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
Baca Juga : Pengumpulan ZIS Belum Penuhi Target, Baznas Tabalong Ajak Lintas Sektor Tingkatkan Realisasi di 2023
Baca Juga : Geluti Bisnis Sabu, 2 Pengedar dan Seorang Budak Sabu Asal Tabalong ini Ditangkap Polisi
“Dalam hal ini tentunya apabila masyarakat sebagai Pemilih tidak pernah memberikan dukungan kepada bakal calon anggota DPD. Posko pengaduan ini dibuka sampai pada hari penetapan pemenuhan syarat dukungan minimal pemilih dan sebaran,” kata Fahmi.
Lanjutnya, masyarakat yang ingin melakukan aduan nantinya akan mengisi formulir, membawa Fotocopy KTP dan bukti bahwa telah dicantumkan pendukung bakal calon DPD.
Sedangkan mengetahui termasuk tidaknya, Bawaslu Tabalong menginformasikan bahwa masyarakat dapat mencek sendiri melalui handphone dalam link info pemilu, cek NIK calon anggota DPD.
Ia meminta para masyarakat yang merasa namanya tercantum dalam dukungan bakal calon DPD agar menyampaikan kepada Bawaslu Tabalong melalui pos pengaduan yang disediakan.
“Kami membuka pos pengaduan selama tahapan berlangsung, aduan bisa disampaikan dari jam kerja pukul 08.00 hingga 17.00 WITA,” tutupnya. (Dilah)
Editor: Abadi