BANJARMASIN,klikkalsel.com – Per 1 September 2022 Pemerintah bakal mengumumkan kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM). Dimana jenis Pertalite akan menjadi Rp 10.000 perliter yang sebelumnya Rp 7.650 perliternya. Kemudian, harga Solar menjadi Rp 7.200 liter dari sebelumnya Rp 5.5150 perliter.
Menyikapi tersebut Anggota Komisi I DPRD Kalsel Suripno Sumas mengatakan, kebijakan pemerintah dalam menaikan BBM harus benar benar terlaksana.
“Saya mendukung saja ketika pemerintah menaikan harga BBM. Namun apakah benar-benar terlaksana di masyarakat,” katanya, Rabu (31/8/2022).
Baca Juga :Organda Sambangi Golkar Kalsel Terkait Dugaan Oknum Kader yang Meminta BBM Bersubsidi Dihapus
Baca Juga : Alat Pembuat Limbah Sampah Plastik Disulap Jadi BBM Cantik
Dengan beleid itu, mobil yang menggunakan 2000 cc ke patas yang merupakan orang mampu tidak diperbolehkan menggunakan bahan bakar pertalite dan harus menggunakan pertamax.
“Kesadaran ini yang harus dimiliki masyarakat agar penerapan aturan tersebut bisa berjalan dengan harapan, jangan sampai mereka yang mampu juga ikut menggunakan bahan bersubsidi,” ucapnya.
Dia pun menyarankan, dalam penerapan di lapangan ada pihak yang mengawasi kebijakan tersebut. Misalnya, petugas SPBU bisa saja mengarahkan jenis mobil yang bersubsidi maupun non subsidi, atau bisa menggunakan pihak ketiga.
“Jika pelaksanaannya di lapangan tak bisa diterapkan, maka akan berjalan sia sia saja,” pungkasnya.(azka)
Editor : Akhmad